BeritaWarga.net - SURABAYA – Hendra Sihombing, selaku kuasa hukum Waluyo, membeberkan kronologi lanjutan sengketa lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya. Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika kliennya diminta mengosongkan lahan yang saat itu sedang dikerjakan bersama para tukang, meski material bangunan milik klien masih berada di lokasi.
Hendra mengklaim pengosongan dilakukan atas permintaan pihak Soegiarto dengan disaksikan aparat TNI yang berada di lokasi. Setelah itu, Waluyo bersama para pekerjanya meninggalkan lahan tersebut.
Beberapa hari kemudian, Hendra bersama kliennya kembali mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan mengenai legalitas penguasaan lahan. Menurutnya, pihak yang berada di lokasi menyebut memiliki sertifikat yang diperoleh melalui transaksi jual beli.
“Saya kemudian melakukan pengecekan ke BPN Surabaya I. Dari hasil penelusuran yang saya lakukan, saya menduga ada kejanggalan dalam proses perolehan hak tersebut. Dugaan saya mengarah pada adanya praktik black market, namun hal itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Hendra.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Hendra mengaku meminta seluruh pekerja yang berada di lokasi agar keluar terlebih dahulu. Setelah lokasi dikosongkan, ia memasang rantai dan gembok di pintu masuk dengan disaksikan aparat TNI dan para pekerja, serta meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi apabila diperlukan.
Tak lama kemudian, Soegiarto disebut menghubunginya melalui sambungan WhatsApp. Percakapan tersebut berujung pada pertemuan di sebuah kantor notaris di Jalan Semarang Nomor 31 Surabaya yang dihadiri Hendra, Soegiarto, dan seorang notaris.
Dalam pertemuan itu, menurut Hendra, muncul pembahasan mengenai nilai pembelian lahan yang disebut sebesar Rp600 juta. Nilai tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak sebanding dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pendapat Hendra dan belum menjadi fakta yang diputuskan melalui proses hukum.
Hendra juga mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan penyelesaian damai (dading) melalui akta notaris, termasuk pembahasan mengenai pemberian tali asih sebesar Rp300 juta agar sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi.
Selain itu, Hendra mengaku diminta oleh Soegiarto untuk mengirimkan somasi terlebih dahulu agar para pihak mengetahui bahwa sengketa tersebut serius. Ia kemudian mengirimkan somasi pertama ke lokasi lahan.
Namun saat mendatangi lokasi, ia mengaku mendapati rantai dan gembok yang sebelumnya dipasang telah dibuka. Berdasarkan keterangannya, pekerja di lokasi kemudian menyebut rantai dan gembok tersebut dibawa oleh Soegiarto. Setelah dikonfirmasi melalui telepon, Soegiarto disebut meminta agar para pekerja tetap melanjutkan pekerjaan karena proses komunikasi masih berlangsung.
Beberapa minggu kemudian, somasi kedua kembali disampaikan. Setelah itu, komunikasi berlanjut hingga akhirnya kedua belah pihak bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, yang menurut Hendra turut disaksikan anaknya serta rekan sesama kuasa hukum, Nocky.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra mengaku sempat mempertanyakan komitmen penyelesaian sengketa karena menurutnya tidak sesuai dengan pembicaraan sebelumnya. Setelah upaya damai tidak menemukan titik temu, Waluyo melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hendra juga menceritakan proses mediasi di pengadilan. Ia mengklaim pada salah satu kesempatan hakim mediator sempat menyampaikan bahwa pihak Waluyo disebut sebagai “mafia tanah” berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak lain.
Pernyataan tersebut, menurut Hendra, langsung dibantah oleh kliennya dengan menunjukkan sejumlah foto dan video yang diklaim memperlihatkan proses pembersihan lahan sebelum muncul sengketa. Bukti tersebut, menurutnya, menunjukkan kondisi lahan yang sebelumnya dipenuhi semak belukar dan sampah hingga akhirnya dibersihkan menggunakan alat berat dan truk.
Hendra mengklaim, setelah melihat bukti tersebut hakim mediator menyatakan terkejut dan berusaha memanggil pihak Soegiarto beserta kliennya untuk memberikan klarifikasi. Namun menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga mediasi dinyatakan gagal.
Karena merasa belum memperoleh penyelesaian, Hendra menyatakan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur agar dugaan-dugaan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Soegiarto maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan Hendra Sihombing belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.