Beritawarga.net | TABANAN – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Wilayah Kerja Provinsi Bali memberikan perlindungan kepada keluarga terduga pelaku pencurian ayam yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan massa di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Provinsi Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan pihaknya mengecam keras aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengecam keras tindakan main hakim sendiri. Di sisi lain, kami mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Ngurah Dalem di Denpasar, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, KemenHAM telah melakukan pemantauan langsung di lapangan serta berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa pengeroyokan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dibenarkan, terlepas dari dugaan tindak pidana yang dilakukan korban. Peristiwa tersebut juga dinilai meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak yang menyaksikan langsung kejadian itu.
Karena itu, KemenHAM mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan sekaligus memastikan adanya pendampingan dan perlindungan bagi anak korban serta keluarganya.
“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan harus diperlakukan sesuai prinsip-prinsip HAM. Segala bentuk aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Bali masih menyelidiki penyebab kematian korban berinisial KD serta dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penyebab kematian korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan korban berinisial KD dipergoki warga saat diduga mencuri seekor ayam aduan milik IWS (31), warga setempat.
Menurut Wiwik, penyidik tidak hanya menyelidiki dugaan pencurian ayam, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Warga yang telah lama resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam disebut spontan mengamankan korban hingga situasi berubah menjadi aksi pengeroyokan.
Selain mengeroyok korban hingga tewas, massa juga membakar sepeda motor yang digunakan KD sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Saat personel Polsek Baturiti datang sekitar pukul 02.00 WITA, korban ditemukan telah meninggal dunia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain seekor ayam, sebilah golok, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai yang diduga milik korban.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Semara Ratih untuk kepentingan penyelidikan. Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan juga telah melakukan olah TKP, identifikasi sidik jari, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan pencurian maupun mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
