-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Jatim Bongkar Dugaan Investasi Trading Bodong Lintas Negara, Kerugian Korban Rp12,9 Miliar

    25/09/2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T07:18:02Z
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, BeritaWarga.net –
    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring (online scam) berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.


    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara para korban mencapai Rp12,9 miliar.


    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.


    “Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).


    Selain mengungkap pelaku, penyidik juga melakukan langkah untuk memutus sarana pendanaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir dan dilakukan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.


    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus penipuan bermula ketika korban melihat iklan investasi yang beredar melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.


    Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen serta diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.


    Selanjutnya, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.


    Korban kemudian diminta menyetorkan dana sebagai modal investasi ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform tersebut.


    “Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Nanang.


    Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.


    Tersangka FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang kemudian digunakan untuk menampung dana. FR juga diduga mengetahui penggunaan rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan.


    Sementara tersangka KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.


    Penyidik juga mendapati KPP diduga mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.


    “Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” jelas Bimo.


    Sedangkan tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.


    WH juga diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.


    “Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara,” ujar Bimo.


    Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam.


    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM serta satu token bank.


    Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melakukan penelusuran aset (asset tracing).


    Untuk mendukung penelusuran transaksi dan aset, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


    Hasil penelusuran menunjukkan salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.


    Polda Jatim menegaskan, nilai mutasi tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang ditelusuri dan tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian korban maupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.


    “Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Bimo.


    Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami keterkaitan jaringan lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di luar Indonesia.


    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.


    Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas platform investasi, serta tidak mentransfer dana ke rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.


    Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.


    “Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +