-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan Sepanjang Triwulan III 2026

    30/09/2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T06:44:55Z
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, BeritaWarga.net –
    Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.


    Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.


    “Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).


    Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkapkan, dari keseluruhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti.


    Di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.


    “Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.


    Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Sementara terhadap jaringan maupun pengedar, dilakukan proses penegakan hukum.


    Ungkap Tujuh Kasus Menonjol


    Sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.


    Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.


    Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.


    “Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.


    Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.


    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.


    Penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Temukan Greenhouse Ganja di Malang


    Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang saat ini berstatus DPO.


    Etomidate dalam Liquid Vape Jadi Perhatian


    Kasus menonjol lainnya terjadi di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Polisi menangkap tersangka berinisial IA dan mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan total sebanyak 842,5 mililiter.


    Kombes Pol Kurniawan mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian.


    “Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +