Beritawarga.net | SURABAYA — Pekerjaan proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Pemuda, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menuai sorotan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek serta disinyalir mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan di lapangan pada Rabu (9/9/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, metode pemasangan, material yang digunakan, hingga efektivitas pengawasan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pemasangan U-Ditch disebut dilakukan tanpa terlihat adanya lapisan dasar sebagaimana yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Material pasir batu atau sirtu juga disebut tidak terlihat digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, tanah hasil galian diduga dimanfaatkan kembali sebagai material urugan.
Kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait. Sebab, pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran daerah semestinya dilaksanakan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode kerja, standar mutu, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya material tertentu di lokasi. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh tahapan pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan.
Jika memang terdapat perubahan metode atau material, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak yang berwenang dan dituangkan dalam dokumen pekerjaan.
LSM Soroti Kualitas Pekerjaan
Ketua LSM Gaprak, Moch. Fauzi, SE, turut menyoroti kondisi pekerjaan tersebut.
Menurut Fauzi, pelaksanaan proyek U-Ditch di Jalan Pemuda dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya, khususnya pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan.
“Pekerjaan proyek U-Ditch di Jalan Pemuda, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya sangatlah ngawur. Panel lantai dasar untuk menguatkan U-Ditch tidak ada, dan pasir batu (sirtu) tidak ada. Bahkan para pekerja tidak menggunakan K3,” ujar Fauzi, sebagaimana dikutip dari Media Liputan Indonesia.
Fauzi juga mempertanyakan kinerja pengawas proyek yang menurutnya seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi.
Ia bahkan menyebut pengawas di lapangan terkesan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Pengawasnya terkesan diam, malah sibuk bermain handphone saat di lokasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada pihak pengawas maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
K3 Dipertanyakan
Selain persoalan teknis pekerjaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan prosedur K3 bukan sekadar formalitas. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
Dugaan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sebagaimana mestinya menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan K3 diawasi di lapangan.
Apalagi pekerjaan pemasangan U-Ditch melibatkan material beton dengan bobot berat, aktivitas penggalian, alat angkat, kendaraan proyek, serta pekerjaan di ruang terbuka yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Jika prosedur keselamatan tidak dijalankan secara disiplin, risiko kecelakaan kerja maupun kecelakaan terhadap masyarakat di sekitar lokasi tentu tidak dapat diabaikan.
Pengawas Jangan Sekadar Hadir di Lokasi
Sorotan berikutnya tertuju kepada fungsi pengawasan.
Pengawasan proyek pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kehadiran seseorang di lokasi pekerjaan. Pengawas mempunyai peran penting memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar, volume, mutu material, metode pelaksanaan, hingga ketentuan keselamatan kerja.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, seharusnya ada tindakan korektif sebelum pekerjaan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Termasuk memeriksa dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, laporan harian, dokumentasi pekerjaan, volume terpasang, hasil pemeriksaan mutu, hingga berita acara pembayaran.
Hal ini penting agar dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dibuktikan berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Anggaran APBD Harus Dipertanggungjawabkan
Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya bukanlah pekerjaan milik pribadi atau kelompok tertentu. Anggaran tersebut berasal dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah uang publik benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Jika suatu pekerjaan dibayar berdasarkan volume dan spesifikasi tertentu, sementara kemudian ditemukan dugaan ketidaksesuaian di lapangan, maka persoalan tersebut harus segera diklarifikasi.
Jangan sampai kualitas pekerjaan baru dipersoalkan setelah proyek selesai, ketika pembongkaran dan perbaikan justru kembali membutuhkan anggaran.
Karena itu, pengawasan sejak awal menjadi sangat penting.
Fauzi: Jangan Sampai Ada Permainan dalam Proyek
Moch. Fauzi kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak menutup mata terhadap kondisi proyek tersebut.
“Seharusnya pengawas Pemkot Surabaya hadir dan mengawasi, sebab sudah ada anggaran untuk mereka,” tegas Fauzi.
Ia juga menyinggung dugaan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini namanya korupsi loh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak yang memberikan komentar dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk membuktikannya, diperlukan pemeriksaan dan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Namun demikian, pernyataan tersebut patut menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
Mandor, Pelaksana dan Pengawas Disebut Cuek
Sementara itu, ketika awak media berada di lokasi, upaya konfirmasi kepada pihak mandor, pelaksana maupun pengawas proyek disebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Sikap tersebut semakin membuat tanda tanya publik mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Padahal, ketika terdapat pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan pemerintah, penjelasan dari pelaksana justru sangat dibutuhkan.
Pihak kontraktor semestinya dapat memberikan keterangan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, material yang digunakan, metode pemasangan, dasar penggunaan material urugan, hingga penerapan K3 di lokasi.
Begitu pula dengan pengawas, yang perlu menjelaskan apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan kontrak.
Jangan Tunggu Sampai Rusak Baru Bertindak
Persoalan utama dalam pekerjaan infrastruktur bukan hanya bagaimana proyek terlihat selesai secara kasatmata, tetapi apakah pekerjaan tersebut mampu bertahan sesuai umur rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemasangan U-Ditch yang tidak sesuai metode teknis, apabila benar terbukti, berpotensi menimbulkan persoalan pada kemudian hari. Pergeseran konstruksi, penurunan, kebocoran sambungan, hingga kerusakan saluran dapat menjadi persoalan yang akhirnya kembali dirasakan masyarakat.
Ironisnya, ketika kerusakan terjadi setelah proyek selesai dan masa pemeliharaan berakhir, masyarakat pula yang harus menanggung dampaknya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pekerjaan seharusnya dilakukan saat proyek masih berlangsung. Kesalahan yang ditemukan lebih awal masih dapat diperbaiki tanpa menunggu kerusakan menjadi lebih besar.
Publik Menunggu Ketegasan Pemkot Surabaya
Sorotan terhadap proyek U-Ditch Jalan Pemuda ini pada akhirnya menjadi ujian bagi sistem pengawasan pembangunan di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya diharapkan tidak sekadar menerima laporan administratif bahwa pekerjaan telah berjalan, tetapi juga memastikan kondisi fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila pekerjaan terbukti sesuai spesifikasi, maka klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait harus mengambil tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek dibangun, tetapi tidak mengetahui apakah kualitas dan volumenya benar-benar sesuai dengan anggaran yang dibayarkan.
Investigasi Akan Terus Didalami
Terpisah, media ini akan terus melakukan pendalaman terhadap pekerjaan proyek U-Ditch di Jalan Pemuda tersebut, termasuk menelusuri sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), spesifikasi teknis pekerjaan, serta dokumen pengadaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Konfirmasi juga akan diarahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan tidak adanya lapisan dasar, penggunaan material urugan, penerapan K3, serta fungsi pengawasan di lapangan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pemkot Surabaya maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Sebab, proyek yang menggunakan uang rakyat bukan hanya wajib selesai secara fisik, tetapi juga wajib dapat dipertanggungjawabkan dari sisi mutu, volume, keselamatan, administrasi, dan penggunaan anggaran.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah pekerjaan U-Ditch di Jalan Pemuda tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, atau justru terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu diperbaiki dan dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada bantahan maupun pembelaan, tetapi dibuktikan melalui dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, pengukuran volume, dan hasil pengawasan resmi di lapangan.


