• Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan Nelayan Bermotif Balas Dendam

    Seiri
    11/09/2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T16:32:11Z
    masukkan script iklan disini


     BeritaWarga.net | SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap A.N. (27), pelaku pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Moh. Hasan (46) di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pelaku diamankan sekitar tujuh jam setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.


    Korban merupakan warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut adalah balas dendam.


    Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK, didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Sampang.


    Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempelajari aktivitas korban. Polisi menyebut pelaku mengetahui korban bekerja melaut untuk mencari ikan, termasuk perahu yang digunakan, lokasi tempat perahu bersandar, serta kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.


    “Pelaku mempelajari aktivitas korban dan mengetahui jika korban bekerja melaut atau mencari ikan. Pelaku juga mengetahui perahu dan lokasi sandarnya serta kebiasaan korban memarkir sepeda motor,” ujar AKBP Anang.


    Pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi di Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong. Ia membawa senjata tajam jenis celurit untuk memastikan apakah korban sedang melaut.


    Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba di lokasi dan melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari tempat perahu yang biasa digunakan korban bersandar. Pelaku kemudian menunggu korban pulang dengan bersembunyi di samping sebuah mobil dump truck di dekat lokasi parkir sepeda motor tersebut.


    Sekitar pukul 02.00 WIB, korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Pelaku kemudian membuntuti korban dari belakang.


    “Pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit yang sudah dibawanya berkali-kali hingga korban roboh atau jatuh dengan posisi tengkurap. Selanjutnya, pelaku melarikan diri,” ujar AKBP Anang.


    Akibat pembacokan tersebut, Moh. Hasan meninggal dunia. Korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, pipi kiri, bahu kiri, serta pinggul kanan dan kiri. Berdasarkan data kepolisian, luka di kepala korban masing-masing berukuran 6 cm, 6,5 cm, 5 cm, 6 cm, dan 6 cm. Korban juga mengalami luka sepanjang 3 cm di pipi kiri, 19 cm pada bahu kiri, 14 cm pada pinggul kanan, serta 22 cm pada pinggul kiri.


    “Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKBP Anang.


    Pelaku ditangkap sekitar tujuh jam setelah kejadian dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 3881 EZ dan sebuah tas warna hitam.


    Tas tersebut berisi satu unit telepon seluler merek Oppo, sejumlah uang tunai, serta pakaian milik korban. Sementara dari pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 cm, lebar 3,5 cm, serta pegangan kayu berwarna cokelat sepanjang 14 cm.


    Atas perbuatannya, A.N. dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +