SURABAYA, BeritaWarga.net – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim berkomitmen melindungi keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Abast.
Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, tersangka DS diduga menjalankan dua modus kejahatan siber sejak 2023.
Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram Ilegal
Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa hak.
Menurut AKBP Daniel, tersangka terlebih dahulu melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan milik orang lain. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya diperjualbelikan melalui platform Telegram.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” jelasnya.
Untuk setiap akun WhatsApp, tersangka mematok harga mulai Rp500 hingga Rp5.000. Sementara akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000.
Dari bisnis jual beli akun yang diduga menggunakan data ilegal tersebut, DS diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.
Kembangkan Jasa Promosi Judi Online Jaringan Kamboja
Tak berhenti pada bisnis jual beli akun, sejak November 2025 tersangka diduga mengembangkan usahanya ke ranah perjudian online.
DS disebut membuat perangkat lunak berbasis situs web bernama sengmanda.com secara mandiri untuk menyediakan layanan penyebaran iklan judi online secara massal atau blasting melalui WhatsApp.
Dalam menjalankan aksinya, pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Sistem yang dibuat tersangka kemudian secara otomatis mengirimkan iklan perjudian ke nomor-nomor tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja. Total nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut disebut mencapai Rp1 miliar.
Polisi Sita 13 Ponsel dan 6.000 Kartu SIM
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, yakni XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Banyaknya kartu SIM yang diamankan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mendalami dugaan praktik registrasi akun secara ilegal dan penyebaran promosi perjudian online.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan KUHP terkait perjudian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal-pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar untuk ketentuan UU ITE, serta ancaman hingga 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar untuk ketentuan terkait perjudian. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan meluasnya dampak kejahatan tersebut, Ditressiber Polda Jatim juga membuka layanan hotline pengaduan masyarakat di nomor 08811043007.
Selain itu, polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan NIK, nomor KK, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi atau aktivitas promosi perjudian online yang mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa data kependudukan yang disalahgunakan dapat menjadi sarana untuk menjalankan berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari pembuatan akun ilegal hingga mendukung promosi perjudian online lintas negara. (*)
