LAMONGAN, BeritaWarga.net – Dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel milik PT Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya muncul bantahan terkait aktivitas di lokasi yang dilaporkan, penelusuran lanjutan tim media pada Jumat (9/10/2026) menemukan bekas galian di sejumlah titik di kawasan Jalan Raya Lamongan–Babat, Kabupaten Lamongan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan yang dilakukan, pihak pelaksana di lapangan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Selain menemukan bekas galian, tim juga menghimpun keterangan dari sejumlah warga. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat beberapa orang melakukan aktivitas penggalian pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.12 WIB.
Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang sedang dilakukan.
“Dikira pekerjaan PU,” ujarnya.
Keterangan warga dan temuan bekas galian tersebut masih memerlukan verifikasi untuk memastikan apakah aktivitas itu berkaitan dengan kabel Telkom atau pekerjaan lainnya.
Laporan 110 Jadi Perhatian
Sebelumnya, pengaduan telah disampaikan melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pengaduan dilakukan setelah seorang wartawan yang berada di sekitar lokasi melihat aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat.
Atas laporan tersebut, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut petugas, termasuk apakah lokasi telah didatangi dan apakah aktivitas yang ditemukan berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan.
Kepastian mengenai tindak lanjut laporan serta hasil pengecekan di lapangan diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi simpang siur.
Kapolres Merespons, Kasatreskrim Sebut Akan Mendalami
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D., memberikan respons melalui pesan singkat.
“Wass pak..km cek ya dan monggo komunikasi dengan pihak telkom ya,” tulisnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah juga memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi mengenai temuan terbaru di lapangan.
“Oke, terima kasih informasi dan konfirmasinya. Kita dalami,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan redaksi telah mendapat respons dari pihak kepolisian. Adapun hasil pemeriksaan dan kepastian mengenai jenis kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditunggu.
EAS Belum Memberikan Penjelasan Lanjutan
Dalam proses penelusuran, redaksi juga berupaya meminta penjelasan lanjutan dari Eko Andika (EAS) terkait aktivitas pada malam hari tersebut.
Sebelumnya, EAS disebut sempat memberikan keterangan mengenai situasi di lokasi, termasuk adanya pihak yang disebut melakukan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai temuan terbaru, redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut yang dapat memperjelas keterangan sebelumnya.
Klarifikasi lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah informasi yang disampaikan sebelumnya berkaitan dengan kegiatan penggalian yang ditemukan tim, serta siapa pihak yang berada di balik pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi EAS untuk memberikan penjelasan atau hak jawab guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
PT PRM Bantah Melakukan Aktivitas
Di sisi lain, PT PRM Putri Ratu Mandiri melalui Sholahudin Al Ayyubi membantah bahwa aktivitas yang ditemukan di lokasi merupakan pekerjaan pihaknya.
“Tidak ada, Mas. Kami masih menunggu izin dari Telkom Jakarta. Saya juga kemarin sempat dikonfirmasi oleh PU dan sama saya bilang belum ada aktivitas, masih menunggu izin dari Telkom pusat,” jelas Sholahudin.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran, khususnya untuk memastikan identitas pihak yang melakukan penggalian apabila kegiatan tersebut memang berkaitan dengan kabel Telkom.
Dengan adanya bantahan dari PT PRM, diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pihak yang berada di lokasi, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta hubungan kegiatan tersebut dengan rencana pekerjaan kabel Telkom.
Legalitas dan Dokumen Pekerjaan Perlu Diperjelas
Selain identitas pelaksana, aspek legalitas menjadi hal penting yang perlu dipastikan.
Apabila aktivitas tersebut merupakan pekerjaan penarikan atau pemindahan kabel Telkom, pihak terkait perlu menjelaskan siapa pemberi pekerjaan, siapa pelaksananya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Dokumen yang relevan, termasuk surat perintah kerja, dokumen PU, NODIN, maupun perizinan atau penugasan lainnya apabila dipersyaratkan, perlu diverifikasi sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.
Hingga kini, redaksi belum memperoleh informasi yang cukup untuk memastikan kelengkapan dokumen maupun status resmi kegiatan di lokasi.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan pekerjaan resmi Telkom ataupun kegiatan ilegal sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Telkom Witel Sidoarjo Belum Memberikan Tanggapan
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Telkom Witel Sidoarjo melalui Fauzi mengenai temuan bekas galian, status kabel, serta kemungkinan adanya penugasan pekerjaan di kawasan Jalan Raya Lamongan–Babat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan terkait temuan tersebut.
Keterangan resmi dari Telkom diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pekerjaan yang telah direncanakan atau ditugaskan, siapa pihak pelaksananya, serta apakah aktivitas di lokasi sesuai dengan prosedur perusahaan.
Redaksi juga menunggu penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh perusahaan apabila hasil pemeriksaan internal menemukan adanya aktivitas terhadap aset kabel tanpa kewenangan.
Kapolda Jatim Diminta Memberikan Atensi
Seiring berkembangnya persoalan ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono diminta memberikan atensi agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara temuan lapangan, tindak lanjut pengaduan melalui layanan 110, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi, dasar penugasan dan legalitasnya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Kejelasan
Dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Temuan bekas galian, keterangan warga mengenai aktivitas pada Kamis dini hari, pengaduan melalui layanan 110, serta bantahan PT PRM menjadi rangkaian informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Perhatian kini tertuju pada hasil pendalaman Polres Lamongan dan klarifikasi resmi dari Telkom mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta identitas pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi yang dilengkapi dokumen dan penugasan, atau terdapat pihak lain yang melakukan aktivitas tanpa kewenangan? Jawabannya perlu didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
