Dirlantas Polda Jatim Perintahkan Tindak Tegas Dugaan Calo SIM di Polres Ngawi, Tarif Capai Rp1,85 Juta Tanpa Ujian -->

Dirlantas Polda Jatim Perintahkan Tindak Tegas Dugaan Calo SIM di Polres Ngawi, Tarif Capai Rp1,85 Juta Tanpa Ujian

17/04/2026, April 17, 2026


NGAWI, BeritaWarga.net –
Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Ngawi, Jawa Timur. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi, dengan tarif mencapai Rp1.850.000.



Informasi yang dihimpun Awakmedia menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan seorang oknum bernama Sandi Satya Islami. Ia disebut-sebut menawarkan jasa pembuatan SIM A dan C kepada masyarakat tanpa harus mengikuti tahapan ujian praktik maupun ujian teori, yang seharusnya menjadi syarat wajib sesuai ketentuan dari Korlantas Polri.



Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memberikan respons tegas. Saat dikonfirmasi Awakmedia, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya harus segera dilaporkan melalui jalur resmi.



“Kalau ada anggota saya melakukan pelanggaran, langsung laporkan ke Propam. Terima kasih sudah menyampaikan informasi ini. Bawa bukti sebagai bahan laporan,” ujar Iwan Saktiadi melalui pesan singkat.



Pernyataan tersebut mempertegas komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas praktik ilegal di lingkungan internal kepolisian, khususnya yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas institusi.

Namun demikian, Awakmedia menyoroti sikap kurang responsif dari jajaran Polres Ngawi. Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., serta Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., dinilai belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik calo tersebut.


Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak terkait terkesan menghindar atau tidak terbuka terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.



Padahal, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, seluruh proses penerbitan SIM harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.


Tidak ada ruang bagi praktik percaloan, apalagi yang melibatkan aparat penegak hukum.



Praktik calo SIM sendiri telah lama menjadi persoalan klasik di berbagai daerah. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan kemudahan tanpa tes hingga menjanjikan kelulusan instan dengan biaya tinggi.


Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas karena pengemudi yang tidak kompeten bisa mendapatkan izin mengemudi.



Pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan internal dan kurangnya tindakan tegas terhadap oknum pelanggar menjadi salah satu penyebab praktik ini terus berulang.


Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan konsisten dari pimpinan kepolisian di tingkat daerah untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang.



Kasat Lantas Polres Ngawi sebagai penanggung jawab teknis di bidang lalu lintas seharusnya memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pelayanan SIM berjalan sesuai aturan. Ketegasan dan komitmen dalam memberantas calo menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.



Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan tanpa prosedur resmi. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.



Hingga berita ini diturunkan, Awakmedia masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lengkap.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

TerPopuler