-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pendaki Wanita Jadi Korban Begal di Pasuruan, Dua Pelaku Ditangkap Usai Bersembunyi di Kandang Sapi

    04/05/2026, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T14:36:50Z
    masukkan script iklan disini


    PASURUAN, BeritaWarga.net –
    Aksi kejahatan jalanan kembali menyasar seorang pendaki wanita di kawasan Bukit Premium, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (4/5/2026). Korban menjadi target pembegalan yang disertai kekerasan oleh dua pelaku.



    Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JF dan SAS yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembacokan dan perampasan terhadap korban.



    JF lebih dulu ditangkap di wilayah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui berperan sebagai joki yang membantu kelancaran aksi kejahatan.



    Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial SAS yang disebut sebagai pelaku utama. Polisi memburunya hingga ke wilayah Kemangi, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.



    Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, mengungkapkan bahwa SAS akhirnya berhasil diamankan di rumahnya.



    “Pelaku kami temukan bersembunyi di kandang sapi di belakang rumah. Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri,” ujarnya.


    Upaya kabur tersebut membuat petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.


    Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah berinisial M. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan penadah tersebut.


    Polda Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dalam kasus begal yang meresahkan ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +