-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Empat Bulan Pengaduan Dugaan Penganiayaan DJ Ayu Jee Belum Ada Kepastian, Korban Siapkan Aduan ke Propam Polri

    06/11/2026, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T10:01:03Z
    masukkan script iklan disini


    SIDOARJO, BeritaWarga.net –
    Penanganan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang perempuan yang dikenal sebagai Disc Jockey (DJ) Ayu Jee menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pengaduan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada 25 Juni 2026, korban mengaku hingga November 2026 belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.


    Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diperoleh redaksi, korban bernama Dwi Septi Rahayu mengadukan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.


    Dalam dokumen pengaduan tersebut, nama Moch. Agus Riyanto tercantum sebagai pihak terlapor.


    Dalam uraian pengaduannya, korban menyebut diduga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali pada bagian mata kiri dan kepala belakang. Korban juga mengaku mengalami lebam serta didorong hingga terjatuh.


    Atas peristiwa tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Sidoarjo untuk meminta penanganan dan perlindungan hukum.


    Empat Bulan Berlalu, Perkembangan Penanganan Dipertanyakan


    Seiring berjalannya waktu, perhatian korban kini tertuju pada perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.


    Korban mempertanyakan sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan, termasuk apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan, bukti pendukung telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan medis telah ditindaklanjuti.


    Korban juga berharap mendapatkan penjelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk alasan apabila hingga saat ini belum terdapat peningkatan ke tahap penyidikan.


    Apabila masih terdapat tahapan atau kelengkapan yang harus dipenuhi, korban berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian.


    Sebab, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum semestinya memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pengaduannya.


    Kapolresta Sidoarjo Diharapkan Turun Tangan


    Kondisi tersebut menjadi perhatian terhadap pelayanan dan pengawasan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polresta Sidoarjo.


    Kapolresta Sidoarjo diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memastikan pengaduan tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kepastian penanganan perkara menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


    Penanganan pengaduan masyarakat tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga harus disertai tindak lanjut dan komunikasi yang jelas kepada pihak yang mengadu.


    Korban Siapkan Pengaduan ke Propam Polri


    Merasa belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan pengaduannya, Dwi Septi Rahayu menyatakan berencana menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


    Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan pengaduannya, sekaligus memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Sidoarjo.


    Korban berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan atau dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan pengaduan tersebut.


    Melalui langkah itu, korban berharap mendapatkan transparansi, kepastian prosedur, serta perlindungan atas haknya sebagai warga negara yang mencari keadilan.


    Redaksi Minta Klarifikasi Polresta Sidoarjo


    Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi BeritaWarga.net meminta klarifikasi kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani pengaduan tersebut.


    Sejumlah hal yang menjadi perhatian redaksi antara lain:


    1. Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap Dwi Septi Rahayu?

    2. Apakah korban, pihak terlapor, dan saksi-saksi telah dimintai keterangan?

    3. Apakah hasil visum atau bukti medis telah diterima dan ditindaklanjuti?

    4. Apa kendala yang dihadapi sehingga perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan?

    5. Apakah korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP), sesuai tahapan penanganan perkara?


    Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.


    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polresta Sidoarjo maupun pihak terlapor.


    Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan menyampaikan keterangan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +