12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, AMI Desak Evaluasi Sistem Verifikasi Dokumen Imigrasi Surabaya -->

12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, AMI Desak Evaluasi Sistem Verifikasi Dokumen Imigrasi Surabaya

04/06/2026, Juni 04, 2026

 


SURABAYA, BeritaWarga.net – Kasus dugaan penggunaan visa palsu yang menimpa 12 jamaah umrah yang diberangkatkan oleh PT AJM menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi tersebut mempertanyakan sistem pengawasan dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setelah para jamaah diketahui berhasil berangkat dari Indonesia, namun justru tertahan saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12 jamaah harus menjalani pemeriksaan dan tertahan selama kurang lebih 20 jam di Bandara Jeddah setelah otoritas Arab Saudi menemukan adanya permasalahan pada visa yang digunakan. Akibat kejadian tersebut, para jamaah dikabarkan harus mengeluarkan biaya tambahan hingga mencapai Rp600 juta untuk pengurusan visa baru agar dapat melanjutkan perjalanan ibadah mereka.



Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait proses pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan dari Indonesia. Pasalnya, Imigrasi merupakan pintu gerbang terakhir negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen perjalanan setiap orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia.



Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.



"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa 12 jamaah yang harus tertahan di Bandara Jeddah akibat dugaan penggunaan visa palsu. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh," tegas Baihaki saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.



Menurut Baihaki, Imigrasi memiliki peran strategis sebagai gerbang akhir negara sebelum seseorang meninggalkan wilayah Indonesia. Karena itu, AMI menilai perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang selama ini diterapkan.



"Imigrasi merupakan pintu terakhir negara. Ketika seseorang akan keluar dari wilayah Indonesia, tentu ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan. Karena itu, kami meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk turut melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap prosedur yang telah berjalan. Tujuannya bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat," ujarnya.



AMI menilai fakta bahwa para jamaah dapat melewati pemeriksaan keberangkatan di Indonesia namun kemudian tertahan di Arab Saudi menunjukkan adanya celah yang perlu segera dibenahi. Terlebih, para jamaah harus menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit serta tekanan psikologis akibat tertahannya mereka di negara asing.



"Fakta bahwa para jamaah dapat berangkat dari Indonesia namun kemudian tertahan di Arab Saudi karena dokumen yang dipersoalkan otoritas setempat menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan administrasi perjalanan internasional," lanjutnya.



Selain meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan keberangkatan internasional, AMI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.


"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila terbukti terdapat unsur pidana. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian yang dialami jamaah tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral," tegas Baihaki.


Di sisi lain, AMI mengapresiasi langkah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, yang menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan guna mencari formulasi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang.


Meski demikian, AMI berharap langkah tersebut tidak berhenti pada koordinasi semata, melainkan menghasilkan perbaikan sistem yang nyata demi memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya untuk keperluan ibadah.


"Ke depan, AMI mendorong adanya penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, maskapai, kedutaan, dan otoritas negara tujuan agar setiap dokumen perjalanan dapat diverifikasi secara maksimal sebelum jamaah diberangkatkan. Jangan sampai ada lagi warga yang terlantar di negara asing akibat persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal," pungkas Baihaki Akbar.


Kasus ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat kini menantikan hasil koordinasi antara Imigrasi, kedutaan, serta instansi terkait guna mengungkap secara terang bagaimana dokumen yang diduga bermasalah tersebut dapat digunakan hingga para jamaah mengalami kesulitan saat tiba di negara tujuan.

TerPopuler