Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Ngawi Tangkap Pengedar Sabu di Madiun dengan Barang Bukti 39 Gram -->

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Ngawi Tangkap Pengedar Sabu di Madiun dengan Barang Bukti 39 Gram

11/06/2026, Juni 11, 2026


Ngawi, BeritaWarga.net –
Komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial RS (36), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Madiun.



Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman dari kasus yang lebih dulu terungkap.



Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam puluhan paket siap edar yang diduga akan diedarkan kepada para pengguna.



Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.



Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.



Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.



Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.



Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.



“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Prayoga Angga Widyatama saat dikonfirmasi media, Kamis (11/6/2026).



Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi. (Red)

TerPopuler