BeritaWarga.net, Denpasar – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum, Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Senin (8/6/2026) siang. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Jalan Gunung Galunggung, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Kasubnit 1 Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar, IPDA Bagus Wiguna, S.H., hadir bersama anggota Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar dan Dalops PPNS Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Putu Eddy Candraningrat.
Dalam arahannya, IPDA Bagus Wiguna menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan memiliki dasar legalitas yang kuat, profesional, dan sesuai prosedur.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara penyidik Polri dan PPNS dalam setiap penanganan perkara. Sinergi tersebut dinilai penting guna mewujudkan penegakan hukum yang maksimal, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum diskusi, pihak Dinas Perhubungan Kota Denpasar menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi, di antaranya penggunaan surat tilang yang masih mengacu pada pasal lama sehingga menimbulkan kendala dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, keterbatasan jumlah personel PPNS dan belum meratanya sertifikasi penyidikan menjadi tantangan dalam optimalisasi penanganan perkara, termasuk terkait pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor (uji KIR).
Meski demikian, Dinas Perhubungan Kota Denpasar berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas instansi dan merencanakan pelaksanaan operasi gabungan bersama pihak terkait guna memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS merupakan bagian dari tugas Polri sebagai koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan koordinasi dan pembinaan ini bertujuan memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Kolaborasi yang baik akan mendukung terciptanya pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polresta Denpasar akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap PPNS di wilayah hukum Polresta Denpasar, khususnya pada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh PPNS di wilayah Kota Denpasar, termasuk memberikan pembinaan secara langsung guna mengatasi berbagai kendala di lapangan. Dengan komunikasi yang baik dan dukungan sumber daya yang memadai, diharapkan penanganan setiap perkara dapat berjalan lebih maksimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar akan terus melakukan kunjungan, koordinasi, dan pembinaan kepada PPNS pada berbagai instansi terkait di wilayah Kota Denpasar guna memperkuat kapasitas penyidikan serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.