SIDOARJO, BeritaWarga.net – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, masih menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial FAB yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut mengalami luka berat di bagian kepala dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggulangin.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit, FAB diketahui mengalami luka berat pada bagian kepala. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di sebuah angkringan yang berada di kawasan eks pintu Tol Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026.
Peristiwa itu disebut melibatkan beberapa pihak hingga berujung pada saling lapor di Polsek Tanggulangin. Sejumlah saksi menyebut salah satu pihak yang terlibat, yakni Luqman Arif, diduga membawa alat berupa double stick atau ruyung besi saat kejadian berlangsung.
“Banyak yang mengetahui kalau Luqman membawa ruyung besi, termasuk pemilik angkringan juga tahu,” ujar istri FAB kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Kuasa hukum FAB, R. Ferinando A.P., S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan berharap kliennya memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terlepas dari benar atau tidaknya tindakan klien kami sebelumnya, tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri hingga mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan koma selama kurang lebih 29 hari. Kami mengacu pada ketentuan KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Harapan kami, penyidik segera menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ferinando mempertanyakan tindakan yang dilakukan pihak yang disebut sebagai keamanan lokasi. Menurutnya, apabila memang terjadi keributan akibat seseorang dalam kondisi mabuk dan membuat onar, seharusnya pihak keamanan dapat segera menghubungi aparat kepolisian, bukan melakukan tindakan yang berujung pada luka berat.
Sementara itu, saksi lain yang berada di lokasi, yakni Edo dan Rizal, mengaku melihat adanya penggunaan alat besi dalam peristiwa tersebut. Edo juga mengaku turut menjadi korban pemukulan.
“Saat saya melihat ada yang mengambil alat besi dan bambu, saya berusaha melarikan diri. Saya sempat dikejar dan terkena pukulan bambu pada bagian bahu kanan,” ungkap Edo.
Diketahui sebelumnya telah dilakukan proses restorative justice antara pihak pemilik angkringan dengan beberapa pihak yang terlibat. Namun demikian, perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan FAB mengalami luka berat disebut masih berlanjut dalam tahap penyidikan.
Menurut istri FAB, beberapa waktu lalu pihak Luqman Arif bersama dua rekannya sempat datang untuk mengupayakan perdamaian. Namun, seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada kuasa hukum.
“Kasus ini sudah kami percayakan kepada kuasa hukum. Suami saya juga masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya S., S.T., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan para pihak yang terlibat dan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
