Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026, Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja -->

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026, Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

24/06/2026, Juni 24, 2026

 


SURABAYA, BeritaWarga.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Juni 2026 sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, Rabu (24/6/2026).



Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tersebut menegaskan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.



Konferensi pers dihadiri unsur Forkopimda Jawa Timur, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, organisasi anti narkoba, serta insan pers.



Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban atas berbagai pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan selama Semester I Tahun 2026.



“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.



Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Kurniawan mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim bersama satuan kewilayahan berhasil mengungkap sebanyak 3.157 kasus narkotika dengan total 4.061 tersangka.



Menurutnya, angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jumlah kasus meningkat sekitar 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka naik sebesar 4,91 persen.



“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Jawa Timur masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, peningkatan pengungkapan juga menunjukkan keseriusan dan kerja keras anggota dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba,” jelas Kombes Pol. Muhammad Kurniawan.



Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi serbuk, 10 kilogram ketamin, serta 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang beredar secara ilegal.



Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jatim sebelumnya juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di kawasan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep.


Dalam kesempatan tersebut, petugas kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol berupa sekitar 33,346 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan.


Kombes Pol. Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan sekaligus jalur peredaran narkotika yang cukup besar di Indonesia. Keberadaan jaringan lokal maupun lintas daerah menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.



“Dalam kurun waktu satu semester saja, kami berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus dengan lebih dari 4.000 tersangka. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus berupaya menyasar masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.



Berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang berpotensi beredar di masyarakat.



Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat luas.



“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.



Pada kesempatan yang sama, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutrisno, memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Jatim atas koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik dalam proses penanganan perkara narkotika.


Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akuntabilitas proses penegakan hukum tetap terjaga.


“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Jatim yang selama ini telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan kendala berarti,” ungkapnya.


Menutup kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika, termasuk jajaran kepolisian di lapangan yang terus bekerja mengungkap berbagai jaringan peredaran narkoba.


Dengan pengungkapan 3.157 kasus dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar sepanjang Semester I Tahun 2026, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan langkah pencegahan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)

TerPopuler