Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum Bukan Dagangan Lawan Mafia Peradilan -->

Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum Bukan Dagangan Lawan Mafia Peradilan

10/07/2026, Juli 10, 2026

BeritaWarga.Net || Surabaya, – Waketum DPN PERADI sekaligus Managing Partner TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., mengecam keras praktik menjadikan advokat sebagai "kedok formalitas" dalam sebuah perkara.


Menurutnya, tindakan menjadikan advokat hanya sebagai stempel, sementara pengaturan perkara dan aliran keuangan justru dikendalikan pejabat atau makelar kasus di belakang layar, merupakan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.


“Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi praktik transaksi perkara,” tegas Dr. Teguh, jumat (10/7/2026).


Ia menegaskan, jika suatu perkara dikendalikan melalui uang, pengaruh, atau kedekatan dengan oknum aparat dan pejabat, maka yang terjadi bukan penegakan hukum. 


“Yang sedang dipertontonkan adalah praktik mafia peradilan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.


Dr. Teguh mengutip sejumlah dasar hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut. 

1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menyebutkan advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melarang suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.

3. KUHP dan KUHAP. Setiap perbuatan yang menghambat, memengaruhi, atau mempermainkan proses penegakan hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sesuai unsur yang terbukti.


“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jabatan bukan tameng, uang bukan alat pembenar, dan advokat bukan topeng untuk menutupi praktik makelar kasus,” tegasnya.


“Penegakan hukum hanya akan dihormati apabila berdiri di atas integritas, bukan di atas transaksi,” lanjutnya.


Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan komitmen TSR Law Firm.


“TSR Law Firm berkomitmen melawan setiap bentuk mafia hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik makelar kasus dengan cara-cara yang sah menurut hukum,” tutup Dr. Teguh Suharto Utomo.

TerPopuler