Satpol-PP Surabaya Dituding Jadi Eksekutor: Obrak PKL Tanpa Teguran Rampas Dagangan Tabrak SOP & Ham Diinjak -->

Satpol-PP Surabaya Dituding Jadi Eksekutor: Obrak PKL Tanpa Teguran Rampas Dagangan Tabrak SOP & Ham Diinjak

12/06/2026, Juni 12, 2026

BeritaWarga.Net || Surabaya – Satpol PP Surabaya kembali menuai kecaman. Bukan karena prestasi menegakkan Perda, melainkan dugaan aksi represif saat menertibkan PKL. Tanpa peringatan, tanpa mediasi, dagangan pedagang kecil dirampas paksa. Saat korban berusaha menyelamatkan hartanya, justru dikriminalisasi dengan tuduhan "memukul petugas.


Peristiwa ini terjadi pada Jum'at 12/6/2026, jam 2 dinihari, di PKL Tembok Dukuh Surabaya, yang mencederai rasa keadilan. PKL yang seharusnya dibina sesuai amanat Perda, malah diperlakukan seperti pelaku kejahatan.


Rb, salah satu PKL korban, membeberkan kronologi:

“Sama sekali tidak ada teguran atau peringatan dari anggota Satpol PP di bawah naungan Kasatpol Ahmad Zaini. Langsung sikat. Dagangan diangkut paksa. Saat terjadi cekcok, mereka membuat framing. PKL mukul petugas' untuk memanggil kawan-kawannya. Anehnya, ketika saya ajak visum, anggota yang mengaku dipukul justru ciut dan menolak. Malah saya yang dituduh memukul. Padahal saya hanya berusaha menyelamatkan dagangan,” tegas Rb, Jum'at 12/6/2026.


SOP Dibuang, UU & HAM Diinjak.

Tindakan Satpol PP ini menabrak Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP. Aturan mewajibkan penertiban melalui tahapan teguran lisan, tertulis 1, 2, 3 mediasi Berita Acara. Fakta di lapangan 0 teguran, langsung rampas. Ini bukan penertiban. Ini perampasan berkedok wewenang.


Lebih keji, korban justru dikriminalisasi. Menuduh "memukul" saat pedagang mempertahankan hak miliknya. Padahal UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 38 tegas menjamin hak atas kepemilikan. Barang dan dagangan adalah harta benda yang dilindungi konstitusi.


“Menertibkan itu wajib. Tapi jika caranya merusak, merampas, lalu memfitnah, itu bukan ketertiban. Itu penindasan. Satpol PP seharusnya jadi pelindung Perda, bukan pelanggar hukum paling depan,” tegas pengamat kebijakan publik Surabaya.


Pasal KUHP Mengintai: Otoritas Bukan Kebal Hukum.


1. Dagangan dibanting/dirusak terjerat Pasal 406 KUHP: Perusakan Barang.

2. Menuduh memukul tanpa bukti + menolak visum terjerat Pasal 310 KUHP: Pencemaran Nama Baik/Fitnah.

Otoritas tanpa akal sehat adalah kejahatan yang dilegalkan.


Hipokrisi Kebijakan: PKL Jam 2 Pagi Dirazia, Parkir Mal Macet Dibiarkan. Kemarahan publik memuncak saat (Rb) membandingkan standar ganda penertiban

“Kalau jam 2 dini hari dibilang mengganggu jalan, silakan cek lokasi: jalanan lengang, tidak ada kemacetan. Tapi coba pantau parkiran di depan Belawuran & Carrefour kanan kiri padat saat jam kerja, pulang kerja: macet total setiap hari. Pertanyaannya, kenapa yang kecil digasak, yang besar dibiarkan?.


Ini bukti nyata kebijakan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Menertibkan PKL mudah karena mereka lemah. Menertibkan parkir liar di pusat perbelanjaan butuh nyali karena ada "orang kuat" di belakangnya.


“Kebijakan dan ketegasan harus memakai akal sehat dan hati nurani. Rakyat juga berdaulat di NKRI ini. Jangan sampai jargon ‘Surabaya Hebat’ hanya jadi pencitraan, sementara nasib wong cilik diinjak-injak,” pungkas Rb.


Tuntutan: Evaluasi Total, Copot, Proses Hukum!


Warga dan DPRD Surabaya didesak tidak tutup mata. Inspektorat, Ombudsman RI, dan Komnas HAM wajib turun tangan. Membiarkan Satpol PP bertindak represif sama dengan Pemkot Surabaya merestui pelanggaran HAM.


Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, belum memberikan klarifikasi resmi meskipun sudah dikonfirmasi berulang kali.


"Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5 ayat 2, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Ruang ini kami sediakan untuk Kasatpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, beserta jajaran," pungkasnya.


Penulis:[Tim Liputan Indonesia]

TerPopuler