Konfirmasi ke Kasatreskrim dan Kapolres Belum Berjawab, Dugaan Gudang Solar Subsidi Jadi Perhatian Publik -->

Konfirmasi ke Kasatreskrim dan Kapolres Belum Berjawab, Dugaan Gudang Solar Subsidi Jadi Perhatian Publik

18/06/2026, Juni 18, 2026


LAMONGAN, BeritaWarga.net –
Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran serta pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dugaan aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan masyarakat.



Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi dari sejumlah warga, terdapat sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar subsidi. Warga menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abah Wakid”, nama yang kerap disebut dalam isu penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah setempat.



Saat melakukan pemantauan pada Rabu malam (17/6/2026) sekitar pukul 23.44 WIB, tim investigasi menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di sekitar lokasi. Di area gudang tampak sejumlah jeriken serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari satu wadah ke wadah lainnya.



Ketika berada di lokasi, tim investigasi hanya melihat seorang pria yang diduga bertugas sebagai penjaga sekaligus pemantau situasi di sekitar gudang. Menurut keterangan warga, orang tersebut berperan memberikan informasi apabila ada tamu atau pihak tertentu yang datang ke lokasi.



Sekitar 15 menit setelah pemantauan berlangsung, terlihat dua orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor menuju area gudang. Demi menghindari potensi keributan dan menjaga keselamatan, tim investigasi memutuskan meninggalkan lokasi.



Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan, segera menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Mereka meminta dilakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.



“Kalau memang benar ada aktivitas penyalahgunaan solar subsidi, kami berharap segera ditindak. Solar subsidi adalah hak masyarakat dan harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.



Tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas gudang solar subsidi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.



Selain itu, tim investigasi juga telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Lamongan juga belum memberikan respons maupun jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.



Belum adanya tanggapan dari aparat penegak hukum menimbulkan tanda tanya di tengah keresahan masyarakat yang berharap adanya langkah konkret untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Warga menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat tidak terus berlangsung.



Masyarakat kini menunggu langkah Polres Lamongan untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan, dikhawatirkan praktik serupa akan semakin berkembang dan merugikan negara dalam jumlah yang lebih besar.



Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Di tengah gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum memburu praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, keberadaan gudang yang diduga telah beroperasi cukup lama itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.



Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM subsidi sesuai peruntukannya. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.



Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan publik. Ketegasan penegakan hukum akan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi untuk beroperasi di Kabupaten Lamongan. Sebaliknya, apabila dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas, maka akan semakin menguatkan persepsi publik bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih leluasa terjadi dan sulit tersentuh hukum.

TerPopuler