Diduga Jadi Gudang Rokok Ilegal di Bangkalan, Rumah Milik Perempuan Berinisial E Disorot Warga, Polisi Belum Beri Tanggapan -->

Diduga Jadi Gudang Rokok Ilegal di Bangkalan, Rumah Milik Perempuan Berinisial E Disorot Warga, Polisi Belum Beri Tanggapan

23/07/2026, Juli 23, 2026


BANGKALAN, BeritaWarga.net –
Sebuah rumah milik perempuan berinisial E yang berlokasi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Informasi tersebut diperoleh Redaksi BeritaWarga.net dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Menurut keterangan narasumber, rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah. Narasumber mengaku masih menemukan rokok tanpa pita cukai yang berserakan di dalam rumah tersebut dan menyebut aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.



Narasumber juga menyampaikan dugaan adanya setoran uang sebesar Rp500 ribu setiap bulan kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.



Di tengah beredarnya foto dan video yang disebut memperlihatkan dugaan aktivitas di lokasi tersebut, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah laporan atau pengaduan yang telah disampaikan telah ditindaklanjuti oleh Polsek maupun Polres Bangkalan. BeritaWarga.net belum dapat memastikan status penanganan informasi tersebut.



Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, Redaksi BeritaWarga.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan.



Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. Namun sampai berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim redaksi juga belum mendapat balasan maupun tanggapan.



Sejumlah warga berharap Polda Jawa Timur bersama instansi yang berwenang di bidang cukai dapat menindaklanjuti informasi yang beredar sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Harapan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran yang terbukti.



Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan hukum. Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.



BeritaWarga.net menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan berinisial E, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang dimuat.



Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

TerPopuler