• Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satreskrim Polres Trenggalek Tetapkan Pria 20 Tahun sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak

    28/08/2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T08:02:27Z
    masukkan script iklan disini


    TRENGGALEK, BeritaWarga.net –
    Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan NAS (20), warga Surodakan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun.


    Kasus tersebut kini memasuki tahap penanganan hukum setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak awal Juni 2026 dan dilakukan sebanyak lima kali.


    Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi beberapa hari sebelum penetapan tersangka.


    “Benar sekali selain kami melaksanakan progres-progres penanganan perkara kami juga menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Didik, Selasa (25/8/2026).


    Menurut Didik, penyidik kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dari proses tersebut, polisi akhirnya menetapkan NAS sebagai tersangka.


    “Perkara ini sudah progres mulai dari laporan daripada orang tua korban beberapa hari yang lalu sampai sekarang sudah kami progres sesuai dengan SOP tahap demi tahap sudah kami lakukan bahkan sudah kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.


    Berawal dari Perkenalan Lewat Ponsel


    Didik menjelaskan, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui komunikasi menggunakan telepon seluler pada awal Juni 2026. Hubungan komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga keduanya menjalin hubungan asmara.


    “Untuk kronologisnya dimulai pada awal Juni, dua bulan yang lalu bahwa korban ini dengan terlapor yaitu menjalin perkenalan hingga menjalin hubungan asmara,” jelasnya.


    Dalam perkembangannya, penyidik mendapati adanya dugaan bujuk rayu yang dilakukan tersangka hingga korban kemudian terlibat dalam hubungan seksual.


    Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak lima kali sejak awal Juni hingga perkara tersebut dilaporkan dan ditangani oleh penyidik.


    “Semenjak awal Juni hingga sekarang pengakuan dari hasil permintaan keterangan kepada terduga pelaku sebanyak lima kali yang mana dari lima kali tersebut setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan didahului dengan kekerasan yang dilakukan terlapor kepada korbannya,” kata Didik.


    Lima dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung di kamar pribadi tersangka yang berada di rumahnya.


    “Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tersebut itu sebanyak lima kali dilakukan di kamar pribadi terlapor di rumahnya sendiri,” ujarnya.


    Polisi Sebut Tak Ada Iming-Iming Uang


    Dalam pemeriksaan, polisi menyatakan tidak menemukan keterangan bahwa korban diberikan uang sebagai iming-iming. Namun, penyidik menyebut terdapat dugaan bujuk rayu yang dilakukan tersangka terhadap korban.


    “Yang jelas kalau iming-iming uang tidak ada namun ada semacam bujuk rayu tersendiri yang membuat luluhnya korban,” ujar Didik.


    Polisi juga menegaskan bahwa perbedaan status usia antara tersangka dan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Saat perkara dilaporkan, NAS telah berusia 20 tahun dan secara hukum tergolong dewasa, sedangkan korban masih berusia 17 tahun sehingga masih masuk kategori anak.


    Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap NAS terus berjalan. Penyidik masih melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


    Atas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan oleh penyidik.


    Polres Trenggalek memastikan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini