NGAWI, BeritaWarga.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu unit truk Mitsubishi PS 100 tahun 1989 bernomor polisi AE-8752-NJ.
Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah gudang penyimpanan terop dan panggung di Dusun/Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Geneng pada 17 Agustus 2026, setelah korban mengetahui truk miliknya yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut satu set panggung berukuran 6x6 meter telah raib.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM (28), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Pelaku diamankan pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian,” ujar AKP Pras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri truk tersebut pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku disebut mengintai lokasi dari area persawahan yang berada di sebelah barat gudang.
Saat situasi dinilai sepi, pelaku kemudian mendatangi truk yang saat itu masih terparkir dengan kunci kendaraan masih menancap. Pelaku selanjutnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak hanya membawa kabur truk, muatan berupa rangka terop dan gladak panggung yang berada di kendaraan tersebut juga dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek dengan harga Rp1,1 juta.
Sementara itu, truk hasil curian tersebut dijual pada 18 Agustus 2026 malam di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp12,6 juta.
Berbekal hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil menemukan truk tersebut di sebuah tempat rosok kardus di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Ngawi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan perkara, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.
Selain satu unit truk Mitsubishi PS 100, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, jaket, serta topi milik pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa RM merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kabupaten Magetan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa rangka terop dan gladak panggung yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan dan memastikan seluruh rangkaian perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Pras.
