SURABAYA, BeritaWarga.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melancarkan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026, kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan 27 orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026), menyampaikan bahwa operasi intensif tersebut membuahkan hasil signifikan dengan diterbitkannya sebanyak 23 Laporan Polisi (LP).
“Dari puluhan penindakan tersebut, petugas mengamankan total 27 orang tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menguasai narkotika secara fisik, kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi.
“Modus operandi yang digunakan adalah menguasai dan menjual narkoba secara langsung kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat bersih mencapai 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp9.170.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya berupa 26 unit telepon genggam berbagai merek, 9 buah timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, 1 buah alat pres, serta 1 unit kendaraan roda dua.
“Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para pelaku dalam menjalankan peredaran narkotika,” terang AKBP Irwan.
Kapolres menambahkan, apabila dikonversikan secara materiil dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1.200.000 per gram, maka total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1.212.000.000.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut kepolisian, juga dinilai telah mencegah narkotika beredar lebih luas dan berpotensi menyelamatkan sedikitnya 10.100 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.
“Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Irwan menjelaskan bahwa sebagai subsider, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati.
“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkas AKBP Irwan Kurniawan di hadapan awak media.
