SURABAYA, BeritaWarga.net – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial AR yang disebut terkait perkara judi online (judol) di lingkungan Polda Jawa Timur menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat bertepatan dengan momentum Hari Juang Polri yang diperingati pada 21 Agustus 2026.
AR disebut diamankan Unit V Subdit III Jatanras Polda Jatim pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, AR diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Jatirejo, Kabupaten Nganjuk.
Namun, AR disebut justru dipulangkan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya penyerahan uang puluhan juta rupiah, baik melalui transfer maupun secara tunai. Klaim tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Media ini memperoleh bukti transaksi perbankan yang menunjukkan adanya transfer pada Kamis (20/8/2026) pukul 18.33 WIB ke rekening BRI atas nama KAM, yang disebut-sebut sebagai anggota Polda Jatim dan diduga membantu proses pemulangan AR.
Dalam keterangan transaksi tercantum tulisan “Berita AR” serta tujuan transaksi “Pemindahan Dana”.
Sementara itu, sumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama “Bandi” menyebut AR dipulangkan setelah menyerahkan sejumlah uang. AR juga disebut kemudian dipulangkan menggunakan bus antarkota dari wilayah Medaeng.
Informasi tersebut menjadi pertanyaan serius apabila benar seseorang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan judi online kemudian dipulangkan tanpa adanya penjelasan mengenai status hukumnya.
Pada Jumat (21/8/2026), media ini berupaya meminta konfirmasi kepada Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, terkait informasi tersebut.
Namun, Kasubdit III mengarahkan konfirmasi kepada Unit V melalui Harsono.
“Suwon kordinasinya, ke Harsono ya,” tulisnya.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Harsono. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim wartawan hanya terbaca dan belum mendapatkan jawaban.
Media ini juga berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun penjelasan resmi yang diterima media.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara, khususnya terkait alasan AR dipulangkan setelah sebelumnya diamankan.
Media ini akan membawa informasi dan bukti yang diperoleh kepada Divisi Propam Polri untuk meminta pemeriksaan secara objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.
Selain bukti transfer, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tunai serta dugaan keterlibatan oknum tertentu juga akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi.
Langkah tersebut dimaksudkan agar seluruh informasi dapat diperiksa melalui mekanisme resmi dan tidak berhenti sebatas tudingan di ruang publik.
Media ini juga akan meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Unit V Subdit III Jatanras maupun Ditreskrimum Polda Jatim mengenai status AR, alasan yang bersangkutan dipulangkan, maupun hubungan transaksi puluhan juta rupiah tersebut dengan perkara yang disebut berkaitan dengan judi online.
BeritaWarga.net akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menyampaikan setiap klarifikasi maupun tindak lanjut dari Propam Polri dan Polda Jatim berdasarkan fakta serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
