masukkan script iklan disini
BeritaWarga.net, SURABAYA — Persoalan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya kembali menjadi perhatian. Praktik melawan arus, menerobos atau melewati garis marka, serta pelanggaran rambu lalu lintas dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Jalan Ngaglik, Jalan Kedung Cowek di sekitar Masjid Al-Isla, serta kawasan pertigaan Jemursari. Pada jam-jam tertentu, aktivitas kendaraan yang tidak tertib dapat menyebabkan arus lalu lintas menjadi tersendat dan situasi jalan semakin krodit.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya disebut telah menginstruksikan personelnya untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melawan arus maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Langkah penertiban tersebut sejalan dengan instruksi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan agar pelanggaran di jalan raya ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan melalui mekanisme tilang manual, apabila dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Masyarakat tentu membutuhkan kehadiran petugas bukan hanya ketika terjadi kemacetan, tetapi juga melalui pengawasan rutin di titik-titik yang rawan pelanggaran. Ketegasan harus diterapkan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih, siapa pun pengendaranya.
Rambu Larangan Jangan Sekadar Jadi Pajangan
Keberadaan rambu lalu lintas juga tidak boleh berhenti sebatas fasilitas di pinggir jalan. Rambu larangan dibuat untuk dipatuhi. Ketika pelanggaran berlangsung berulang kali tanpa pengawasan yang memadai, fungsi rambu tersebut menjadi tidak maksimal.
Karena itu, Satlantas Polrestabes Surabaya perlu memperkuat pengawasan di lokasi yang sering terjadi pelanggaran, khususnya pengendara yang melawan arus di Jalan Ngaglik, kendaraan yang melewati garis marka di kawasan lampu merah Kedung Cowek, serta pelanggaran melawan arah di kawasan Jemursari.
Penertiban yang konsisten diharapkan dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota di lapangan juga menjadi bagian penting. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau perilaku anggota yang tidak sesuai dengan prosedur, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian, termasuk Call Center 110, dengan menyertakan informasi dan bukti yang tersedia.
Kritik terhadap kinerja kepolisian seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik, sementara setiap laporan terhadap anggota juga perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Masyarakat kini menunggu satu hal: ketegasan yang benar-benar terlihat di jalan, bukan sekadar instruksi di atas kertas.
Satlantas Polrestabes Surabaya dituntut hadir di titik-titik rawan, menindak pelanggaran sesuai aturan, serta memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan profesional dan tidak tebang pilih.
Jalan raya adalah ruang bersama. Ketertiban tidak akan tercipta jika pelanggaran dibiarkan menjadi kebiasaan.