PASURUAN KOTA, BeritaWarga.net – Penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kejelasan tahapan proses hukumnya.
AH mengaku kepada awak media pernah diamankan dan menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mafia tanah. Namun, setelah menjalani masa penahanan tersebut, AH mengaku kemudian dibebaskan tanpa menjalani proses persidangan.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai pembebasan AH, melainkan bagaimana kelanjutan proses hukum setelah dirinya keluar dari tahanan.
Jika perkara tersebut memang telah masuk tahap penyidikan, tentu terdapat sejumlah tahapan yang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk status penyidikan, SPDP, perkembangan perkara, hingga proses pelimpahan berkas kepada Kejaksaan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota. Pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait status perkara AH, keberadaan SPDP, perkembangan penyidikan, apakah berkas perkara pernah dikirimkan kepada Kejaksaan, serta alasan AH dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari.
Namun hingga berita ini disusun, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Awak media juga mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyampaikan bahwa untuk mendapatkan keterangan terkait persoalan tersebut, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga menyatakan belum mengetahui persoalan yang dimaksud.
Beberapa jam kemudian, saat awak media hendak meninggalkan lokasi, pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota memanggil pihak yang bersangkutan. Belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut.
Awak media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proses hukum terhadap AH. Namun, belum adanya penjelasan mengenai status dan kelanjutan perkara setelah AH menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari membuat persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan.
Terlebih, informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan langsung oleh AH kepada awak media.
BeritaWarga.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pasuruan Kota maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan mengenai status dan kelanjutan perkara tersebut.
