-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GRIB JAYA Adukan Dugaan Penjualan Strip Kolesterol Eceran ke Polres Kediri Kota

    22/09/2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T07:54:46Z
    masukkan script iklan disini


    KEDIRI KOTA, BeritaWarga.net -
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kota Kediri melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Polres Kediri Kota dan Dinas Kesehatan Kota Kediri terkait dugaan pelanggaran dalam perdagangan alat kesehatan di salah satu toko alat kesehatan.


    Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/DPC-GRIBJAYA/KOTAKEDIRI/IX/2026. Dalam surat itu, GRIB JAYA mempersoalkan dugaan penjualan strip pemeriksaan kolesterol secara eceran atau satuan yang disebut tidak dilengkapi label resmi pabrik, tanggal kedaluwarsa, serta chip kalibrasi.


    Toko yang menjadi objek pengaduan disebut Surya Agung Medica, yang beralamat di Jalan Brigjend Pol. IBH Pranoto No. 72, Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.


    Dalam dokumen pengaduan, GRIB JAYA menyebut telah menerima informasi mengenai dugaan praktik perdagangan alat kesehatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.


    GRIB JAYA juga mencantumkan Surat Jawaban atas Pengaduan Nomor 400.7.20/3331/419.108/2026 dari Dinas Kesehatan Kota Kediri tertanggal 16 September 2026. Surat tersebut disebut menjadi salah satu dasar bagi GRIB JAYA untuk menyampaikan pengaduan lebih lanjut kepada pihak berwenang.


    Minta Tidak Berhenti pada Sanksi Administratif


    Dalam surat pengaduannya, DPC GRIB JAYA Kota Kediri menyatakan keberatan apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui sanksi administratif berupa peringatan.


    Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum pidana dalam praktik perdagangan alat kesehatan yang dipersoalkan.


    GRIB JAYA menilai penjualan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan informasi produk maupun ketentuan lainnya berpotensi menimbulkan persoalan bagi konsumen, terlebih apabila produk tersebut digunakan untuk pemeriksaan kesehatan.


    «“Kami menolak keras jika penyelesaian permasalahan ini hanya berhenti pada sanksi administratif berupa ‘Peringatan Pertama’ oleh Dinas Kesehatan,” demikian salah satu poin dalam surat pengaduan tersebut.»


    Minta Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran


    DPC GRIB JAYA Kota Kediri selanjutnya meminta Polres Kediri Kota melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.


    Dalam surat tersebut, GRIB JAYA juga mencantumkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menurut mereka relevan untuk dikaji oleh aparat penegak hukum.


    Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang. Pengaduan masyarakat maupun dugaan tindak pidana belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.


    Karena itu, proses klarifikasi diharapkan dapat mencakup pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun pihak Surya Agung Medica, termasuk terkait produk yang dijual, mekanisme penjualan, kelengkapan label, tanggal kedaluwarsa, dokumen, serta perizinan yang berkaitan dengan alat kesehatan tersebut.


    Hingga berita ini ditulis, proses penanganan pengaduan tersebut masih menjadi kewenangan instansi terkait.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Surya Agung Medica maupun instansi terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +