Ditresiber Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban dan Transaksi Capai Rp71 Miliar -->

Ditresiber Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban dan Transaksi Capai Rp71 Miliar

12/08/2026, Agustus 12, 2026


SURABAYA, BeritaWarga.net –
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka sekaligus pemilik dan pengelola arisan online.



Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial dengan berbagai klaim untuk menarik kepercayaan calon member.



Promosi tersebut mencantumkan klaim seperti arisan aman dan terpercaya, owner amanah, memiliki sertifikasi, hingga testimoni dari member.



Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.



Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun serta program dengan iming-iming keuntungan tertentu. Dalam pengelolaannya, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu, hingga besaran keuntungan.



Menurut Kombes Bimo, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana pribadi tersangka agar terlihat seperti peserta aktif.



“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).


Dalam menjalankan aktivitasnya, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya dan dibantu tiga admin. Para admin bertugas melakukan verifikasi data, promosi, mengelola grup WhatsApp serta mengingatkan peserta terkait pembayaran.


Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.


Korban di antaranya berada di Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.


Polisi juga menelusuri transaksi keuangan dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. Dari penelusuran tersebut, nilai transaksi yang berkaitan dengan dugaan arisan fiktif mencapai Rp71 miliar.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler, laptop, rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.


Polisi juga menyita tiga unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.


Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jatim melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.


Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap promosi arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.


Masyarakat diminta memastikan legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum mengikuti arisan atau investasi online.


“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

TerPopuler