Kedua sejoli berusia 13 tahun tersebut saat ini ditempatkan di sebuah lokasi khusus guna menjaga keamanan serta kondisi psikologis mereka selama proses hukum berjalan.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, memastikan bahwa keadaan kedua remaja tersebut dalam kondisi baik dan terus menerima layanan pendampingan menyeluruh.
Pendampingan yang diberikan mencakup bantuan hukum saat penanganan laporan di SPKT hingga proses pemeriksaan BAP di Polresta Tanjungpinang.
Selain bantuan hukum, petugas UPTD PPA juga telah memfasilitasi pendampingan kesehatan berupa tindakan visum medis khusus bagi siswi yang terlibat.
Zakiah menjelaskan bahwa penanganan kasus anak di bawah umur ini akan berfokus pada pemulihan mental melalui konseling psikologi oleh tenaga ahli psikolog klinis.
Proses pendampingan terhadap kedua pelajar tersebut dipastikan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan sampai proses reintegrasi sosial selesai.
"Layanan akan terus berlanjut hingga persidangan dan reintegrasi sosial," ujar Zakiah, Senin (10/8/2026),