masukkan script iklan disini
DP kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan pornografi setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Dugaan perbuatan berlangsung berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026 di rumah tersangka dan salah satu hotel di Kabupaten Wonosobo.
Penyidik menduga DP membujuk dan merayu korban hingga menuruti keinginannya.
Ia juga diduga merekam A dalam kondisi tidak pantas kemudian mengunggah rekaman ke media sosial.
"Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, kepada Kompas, Selasa (11/8/2026).
Kasus terbongkar setelah keluarga A mengetahui video korban dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial.
Keluarga kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada A. Korban mengakui video diduga direkam dan diunggah.