BeritaWarga.Net || Surabaya, – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo angkat bicara soal razia Satpol-PP Kecamatan Bubutan yang mengejar PKL hingga masuk ke GG Tembok Dukuh 6, Minggu 21 Juni 2026 dini hari. Ia menilai tindakan itu berlebihan dan berpotensi mengintimidasi warga.
“Menegakkan Perda itu wajib. Tapi kalau caranya masuk kampung pukul 3 pagi, dengan 4 pick up, itu patut dipertanyakan. Ini penertiban atau intimidasi?” tegas Dr. Teguh, Senin 22 Juni 2026.
Dari foto dan video yang beredar pukul 02.48 WIB, terlihat belasan petugas Satpol-PP Bubutan berhadapan dengan warga di gang sempit suasana tegang, petugas tampak menunjuk sambil berdebat dengan warga.
Razia itu menyasar PKL yang sebelumnya diusir dari pinggir jalan protokol. PKL memilih pindah ke dalam gang untuk jualan 4 jam tengah malam hingga subuh. Namun Satpol-PP tetap membubarkan.
Seorang tokoh masyarakat protes: “Kalau tidak boleh jualan di dalam dan di luar, terus yang mau menafkahi keluarga siapa? Bapak kalau mau menertibkan PKL pakai logika.
Jawaban petugas justru memantik emosi: “Kita tidak bicara logika, kita bicara aturan.
Dr. Teguh Suharto Utomo mengecam keras pernyataan “tidak bicara logika” itu.
“Hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan dijalankan kaku tanpa logika dan empati, yang terjadi adalah penindasan atas nama Perda,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol-PP Bubutan lupa hakikat penegakan hukum. “Tugas Satpol-PP bukan cuma angkut gerobak/dagangan. Tugasnya jaga ketertiban tanpa matikan perut rakyat kecil. Aturan tanpa logika lahir dari pejabat yang malas berpikir.
Dr. Teguh melontarkan kritik sekaligus pertanyaan terbuka untuk Kasatpol-PP Bubutan dan Camat Bubutan:
1. SOP Penindakan: Apakah dibenarkan razia PKL masuk permukiman warga pukul 02.00–04.00 WIB?
2. Urgensi: PKL dalam gang jam segitu ganggu siapa? Apa lebih berbahaya dari balap liar atau tindak kriminal?
3. Solusi: Setelah digusur, PKL Bubutan mau diarahkan ke mana? Apakah ke SWK yang kondisinya sepi pembeli?
4. Proporsionalitas: Perlu 4 pick up dan belasan personel hanya untuk bubarkan penjual sego sambel?
“Jangan sampai masyarakat Bubutan menilai Satpol-PP hanya garang ke bawah, tapi lunak ke atas,” sentilnya.
Dr. Teguh mendesak Wali Kota Surabaya untuk evaluasi total kinerja Satpol-PP, khususnya Bubutan:
1. Hentikan razia represif ke kampung saat jam istirahat warga.
2. Wajibkan pendekatan persuasif dan dialog dengan RT/RW sebelum penindakan.
3. Buka zona waktu PKL malam yang disepakati warga, bukan asal gusur.
4. Berikan sanksi tegas ke petugas yang arogan dan mengeluarkan pernyataan “tidak bicara logika.
“Kalau Pemkot hanya bisa menertibkan tanpa memberi solusi ruang hidup, itu artinya negara gagal hadir. Jangan salahkan kalau rakyat melawan,” tutup Dr. Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol-PP Kecamatan Bubutan belum memberi tanggapan resmi.
Penulis: Kib