Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Tabrak Lari, Dua Pelaku Diamankan dan Motor Korban Berhasil Disita -->

Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Tabrak Lari, Dua Pelaku Diamankan dan Motor Korban Berhasil Disita

16/06/2026, Juni 16, 2026


 SURABAYA, BeritaWarga.net – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus mengelabui korban menggunakan cerita kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban.



Kapolsek Simokerto melaporkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/.../V/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 26 Mei 2026.



Korban dalam perkara ini adalah Abdul Karim (19), warga Dusun Beltok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Peristiwa penipuan terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya.



Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (28), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan R.N.F. (21), warga Kabupaten Tangerang, Banten.



Kejadian bermula ketika korban bersama temannya, S., hendak membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya. Saat berada di lokasi, keduanya didatangi oleh para tersangka yang mengaku bahwa adik mereka telah menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.



Dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan korban kecelakaan tersebut, tersangka M.F. mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih miliknya. Sementara itu, teman korban dan tersangka perempuan tetap berada di lokasi.



Sekitar 30 menit kemudian, tersangka M.F. kembali seorang diri dan mengajak teman korban menuju kawasan depan Dipo KAI Jalan Simokerto. Pada saat yang sama, sepeda motor Honda Stylo milik korban dikendarai oleh tersangka R.N.F.



Sesampainya di lokasi, teman korban ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Abdul Karim mengalami kerugian sebesar Rp31 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto.



Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah. Di antaranya enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, serta satu kali di Waru, Sidoarjo.



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Stylo, satu lembar fotokopi BPKB, satu lembar surat keterangan dari FIF, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem tahun 2026 dengan nomor polisi M-3178-BN yang merupakan milik korban.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Simokerto guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

TerPopuler