Ketika Integritas Advokat Dipertanyakan: Polemik Hotman Paris, Frank Hutapea, dan Dugaan Peran Benny Djannah -->

Ketika Integritas Advokat Dipertanyakan: Polemik Hotman Paris, Frank Hutapea, dan Dugaan Peran Benny Djannah

18/07/2026, Juli 18, 2026
Oleh : Dr Teguh Suharto Utomo

BeritaWarga.Net || Surabaya,- Belakangan ini media sosial ramai membahas unggahan-unggahan yang menampilkan kritik terhadap Hotman Paris Hutapea, disertai narasi bahwa putranya, Frank Hutapea, ikut memberikan tanggapan mengenai dugaan perilaku pihak-pihak tertentu, termasuk Benny Djannah. Namun, penting ditegaskan bahwa setiap tuduhan atau dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan unggahan media sosial. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. 


Frankalexander Hutapea berani dan tegas puji Dr Teguh Suharto Utomo karena dalam perspektif etika profesi, seorang advokat merupakan officium nobile (profesi yang mulia). Oleh karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, independensi, dan kehormatan profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan.


Apabila benar terdapat praktik yang mengarah pada makelar perkara (markus), perantara yang mempengaruhi proses peradilan, atau penyalahgunaan hubungan dengan aparat penegak hukum, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi. Namun penilaian tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang berlaku.


Dasar Hukum. 


UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 3 menegaskan advokat harus memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Pasal 6 mengatur advokat dapat dikenai tindakan disiplin apabila melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi.

Kode Etik Advokat Indonesia

Advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi. Dilarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum atau mempengaruhi aparat penegak hukum secara tidak patut.


Teguh Suharto Utomo menekankan "Advokat wajib menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan profesinya demi kepentingan pribadi.


KUHP Apabila terdapat perbuatan suap, gratifikasi, perintangan proses hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan" maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah., sebagai penutup Teguh Suharto Utomo memuji keberanian, vokalitas dan transparansi seorang Frank Alexander Hutapea yang notabene Anak Kandung dari Advokat senior Hotman Paris Hutapea, "salut, tegas dan berani saya puji dan acungkan 2 jempol buat Frank Alexander Hutapea saya yakin Frank akan menjadi Advokat muda yang lurus, bersih dan profesional kelak. Tutup Teguh Suharto Utomo. 

TerPopuler