Kuasa Hukum Desak Polsek Tanggulangin Percepat Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Tol Pedot Ketapang -->

Kuasa Hukum Desak Polsek Tanggulangin Percepat Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Tol Pedot Ketapang

06/07/2026, Juli 06, 2026

 


SIDOARJO, BeritaWarga.net – Lambannya penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang dialami Freddy Agus Budi di kawasan Tol Pedot Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan dari kuasa hukum korban. Aparat kepolisian, khususnya penyidik Polsek Tanggulangin, didesak untuk segera menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan proses penegakan hukum berjalan di tempat.



Kuasa hukum korban, R. Ferinando A.P., S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar janji. Menurutnya, setiap hari yang berlalu tanpa adanya perkembangan penyidikan yang jelas hanya memperpanjang penderitaan korban sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum.



"Jangan sampai penyidikan hanya menjadi tumpukan berkas di atas meja. Keadilan tidak boleh berjalan lambat, apalagi terkesan berhenti. Jika alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, segera ambil langkah tegas sesuai kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP," tegas R. Ferinando.



Ia menilai, penanganan perkara pidana tidak boleh terjebak dalam birokrasi yang berlarut-larut. Keterlambatan yang tidak disertai penjelasan yang memadai, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah proses hukum kehilangan ketegasan dan arah.



"Korban sudah menanggung luka fisik dan trauma cukup lama. Jangan sampai setelah menjadi korban kekerasan, ia kembali menjadi korban ketidakpastian hukum. Negara hadir bukan untuk membiarkan korban menunggu tanpa kepastian," ujarnya.



R. Ferinando juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dibangun melalui tindakan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai penyidikan yang berlangsung terlalu lama tanpa informasi perkembangan kepada pelapor dapat memicu kritik dari masyarakat.



"Publik sedang melihat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya bergerak cepat pada perkara tertentu, sementara perkara lain justru berjalan lamban. Semua warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.



Pihak korban meminta Kapolsek Tanggulangin memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar penyidik dapat bekerja lebih maksimal serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada pelapor. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.



Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa setiap orang tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Desakan yang disampaikan bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan agar proses hukum berjalan cepat, profesional, dan tidak berlarut-larut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Tanggulangin mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, BeritaWarga.net membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TerPopuler