SURABAYA – BeritaWarga.net – Penawaran emas dengan harga jauh di bawah pasaran melalui platform digital justru berujung dugaan tindak pidana penipuan. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan lima orang tersangka.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Jawa Timur. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jatim bersama Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kasubdit I, dan Kanit 5 Ditresiber Polda Jatim.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan MMR. Dari kelima tersangka tersebut, MAH diketahui merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, yang bersangkutan diduga masih memiliki keterlibatan dalam menjalankan aksi penipuan secara online.
Kasus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik untuk menawarkan emas dengan harga yang tidak wajar. Para calon korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.
Namun, setelah uang dikirimkan, barang berupa emas yang ditawarkan tidak kunjung diterima oleh korban. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat kepolisian.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aktivitas tersebut serta satu kartu ATM atas nama MMR yang diduga berkaitan dengan transaksi hasil tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran barang, khususnya emas, yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar melalui media sosial maupun platform digital.
Sebelum melakukan transaksi, masyarakat diimbau mengecek identitas dan kredibilitas penjual serta memastikan rekening tujuan pembayaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan online.
