-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BPJS Kesehatan Akhiri Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik, Layanan Pasien JKN Dipastikan Tetap Berjalan

    23/09/2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T03:53:00Z
    masukkan script iklan disini

     


    Gresik, BeritaWarga.net – BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.


    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama serta regulasi yang berlaku. Proses tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan aspirasi dan pengaduan online pemerintah, yaitu lapor.go.id.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan, serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik melakukan penelusuran terhadap klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.


    “Dari hasil penelusuran ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan seluruh kerugian, namun konsekuensi sesuai klausul perjanjian tetap harus dijalankan,” ujar Janoe.


    Meski kerja sama dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Khusus pasien hemodialisis atau cuci darah, layanan di RS Petrokimia Gresik masih dapat diakses hingga 31 Desember 2026 guna mendukung proses transisi pengalihan layanan ke rumah sakit lain.


    BPJS Kesehatan juga telah memetakan sejumlah rumah sakit mitra untuk menampung sekitar 180 peserta JKN yang membutuhkan layanan hemodialisis, dengan mempertimbangkan kapasitas layanan dan lokasi tempat tinggal peserta. Sementara itu, layanan kemoterapi akan dialihkan ke RS Semen Gresik.


    Untuk mempermudah proses transisi, BPJS Kesehatan menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan serta melakukan sosialisasi langsung kepada pasien dan keluarga di ruang pelayanan hemodialisis.


    “Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang siaga di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi guna memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi rujukan ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Kami memastikan setiap peserta JKN yang terdampak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” tegas Janoe.


    BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta JKN yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi petugas BPJS SATU yang tersedia di rumah sakit. Informasi petugas dapat ditemukan di loket informasi rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +