-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DINKES KOTA KEDIRI BERI PERINGATAN PERTAMA TOKO ALKES TERKAIT PENJUALAN STRIP KOLESTEROL ECERAN

    20/09/2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T09:43:01Z
    masukkan script iklan disini


    KEDIRI, BeritaWarga.net —
    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri bersama Tim Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri melakukan pemeriksaan lapangan menyusul adanya pengaduan terkait dugaan penjualan strip pemeriksaan kolesterol secara eceran tanpa label dan kemasan sebagaimana mestinya di Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica, Jalan Pol. Imam Bachri Nomor 72, Kota Kediri.


    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 15 September 2026, setelah Dinkes Kota Kediri menerima pengaduan pada 10 September 2026.


    Berdasarkan surat tindak lanjut Dinkes Kota Kediri tertanggal 16 September 2026, pihak toko mengakui pernah melakukan penjualan strip kolesterol dalam satuan lepas. Pihak toko menjelaskan bahwa strip tersebut merupakan sisa stok bonus ketika melakukan pembelian alat pemeriksaan.


    Namun, saat petugas melakukan penelusuran di lokasi, sisa strip kolesterol dalam satuan lepas tersebut disebut sudah tidak ditemukan.


    Dalam hasil pemeriksaan, Dinkes Kota Kediri menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2022 tentang penerapan Pedoman Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik.


    Pedoman tersebut antara lain mengatur agar alat kesehatan diserahkan dalam kemasan terkecil yang disediakan oleh pabrik, serta dilengkapi informasi produk, penandaan, dan kemasan yang baik serta tidak rusak.


    Dinkes Berikan Pembinaan


    Atas hasil pemeriksaan tersebut, Dinkes Kota Kediri memberikan pembinaan kepada pihak Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica.


    Pihak usaha diminta untuk tidak lagi menjual strip kolesterol dalam satuan lepas dan hanya menyerahkan produk dalam kemasan terkecil yang disediakan oleh pabrik.


    Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan bukti pelaksanaan perbaikan kepada Dinkes Kota Kediri sesuai ketentuan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 39 Tahun 2022.


    Pemenuhan kewajiban tersebut selanjutnya akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pengawasan kembali.


    Toko Dikenai Peringatan Pertama


    Dalam surat tindak lanjut tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) huruf a, Pasal 29, dan Pasal 30 Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama.


    Pihak usaha juga dinyatakan tidak diperbolehkan menjual strip kolesterol secara lepas serta wajib melaksanakan perbaikan sesuai hasil pembinaan.


    Pelaksanaan perbaikan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan. Selanjutnya, Dinkes Kota Kediri bersama Tim Pengawasan DPMPTSP akan melakukan pengawasan kembali untuk memastikan kewajiban tersebut telah dilaksanakan.


    Dinkes Kota Kediri menyatakan pengaduan telah ditindaklanjuti dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala.


    Awak Media Koordinasi dengan APH


    Sementara itu, awak media menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan di lapangan serta hasil tindak lanjut yang telah disampaikan Dinkes Kota Kediri melalui surat resmi.


    Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi yang dimiliki awak media sekaligus meminta pihak terkait melakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


    Redaksi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut jurnalistik atas temuan dan dokumen resmi yang telah diterima. Redaksi tidak menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia dan menyerahkan penilaian serta tindak lanjut lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.


    Surat tindak lanjut Dinkes Kota Kediri tersebut diterbitkan di Kediri pada 16 September 2026 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Hamida, Sp.P.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +