BeritaWarga.Net | Pati – Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H, M.H. menyampaikan keberatan terkait proses pemeriksaan perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera. Dalam keterangan kepada awak media, ia meminta Penyidik Polresta Pati untuk menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) barang bukti mesin-mesin yang diduga dicuri kliennya.
“Kami selaku Penasihat Hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini, karena klien kami ini kan dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera, Jadi kami minta untuk ditunjukkan BAP penyitaannya mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini apa saja?” ujar Izzudin Arsalan.
Menurutnya, permintaan tersebut justru ditolak penyidik. “Ternyata aneh, Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami dengan alasan apa? Tidak ada alasannya. Justru kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” jelasnya.
Izzudin Arsalan kemudian menyampaikan dugaan pribadinya terkait keberadaan barang bukti tersebut. “Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini "gaib". Ya kami merasa ini gaib karena apa? Klien kami ini dituduh melakukan tindak pidana pencurian, lha kami kan berhak untuk menanyakan yang dicuri ini apa. Penyidik tidak mau memberikan bukti penyitaan barang bukti yang dicuri klien kami ini. Apa tidak ada dalam pemeriksaan?” tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan formal atas penolakan tersebut. Ia menekankan bahwa hak Tersangka dan Kuasa Hukum untuk mengetahui serta memeriksa barang bukti yang menjadi dasar dakwaan dan itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.


