• Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penanganan Kasus Toko Aki di Jombang Jadi Sorotan, Redaksi BeritaWarga.net Minta Klarifikasi

    01/09/2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T14:30:31Z
    masukkan script iklan disini


    JOMBANG, BeritaWarga.net –
    Penanganan perkara dugaan pencurian toko aki (accu) di wilayah hukum Jombang pada 25 November 2025 kembali menjadi sorotan. Redaksi BeritaWarga.net menerima pengaduan dari narasumber terkait proses penanganan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan penadah serta isu dugaan permintaan sejumlah uang agar perkara tidak dilanjutkan.


    Dalam pengaduan yang masuk ke kantor redaksi BeritaWarga.net, disebutkan adanya tiga orang terduga pelaku, yakni Subiantoro Pribadi alias Bowo, Dedi Zanuar alias Kacung, dan Emil Sulton. Ketiganya disebut telah menjalani proses hukum dalam perkara lain dan saat ini menjalani masa pidana di Lapas Mojokerto.


    Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian toko aki di wilayah hukum Jombang pada 25 November 2025 yang terekam kamera CCTV. Dalam perkembangannya, para terduga pelaku disebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto dan mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, di antaranya Jombang, Batu, dan Mojokerto.


    Para terduga pelaku kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto dan selanjutnya menjalani masa pidana di Lapas Mojokerto.


    Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima redaksi, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut perkara pencurian yang terjadi di wilayah Jombang, khususnya terkait dugaan pihak yang disebut sebagai penadah aki hasil pencurian.


    Narasumber menyebut aki hasil pencurian diduga dijual kepada salah satu pemilik toko aki di wilayah Sidoarjo yang dikenal dengan sapaan Koko H. Informasi tersebut, menurut narasumber, juga telah diketahui oleh pihak kepolisian.


    Selain itu, narasumber menyampaikan adanya dugaan permintaan uang kepada para terduga pelaku agar perkara tidak dilanjutkan. Disebutkan, masing-masing orang diduga diminta uang sebesar Rp15 juta.


    “Katanya ada penyidik yang mau membantu agar kasusnya tidak dilanjutkan. Per orang dimintai Rp15 juta,” ujar narasumber.


    Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas pengaduan dan keterangan narasumber. BeritaWarga.net belum menyimpulkan adanya praktik transaksional maupun keterlibatan oknum penyidik sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.


    Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada jajaran Satreskrim Polres Jombang. Redaksi juga berupaya meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara serta dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai penadah.


    AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., saat dikonfirmasi redaksi terkait persoalan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan BeritaWarga.net.


    Sebelumnya, redaksi juga telah mencoba menghubungi Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Iptu Hendro. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa proses perkara masih berlanjut. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak yang disebut sebagai penadah, komunikasi tersebut terputus.


    Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan dari pihak terkait.


    BeritaWarga.net menilai, pengaduan tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik transaksional dalam penanganan perkara, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Masyarakat juga berharap Bidpropam Polda Jawa Timur dapat memberikan atensi dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan serta bukti yang mendukung dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.


    Redaksi BeritaWarga.net masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Polres Jombang, Satreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, pihak yang disebut sebagai penadah, maupun seluruh pihak yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini