Alat berat excavator merek Doosan masih terparkir di tengah jalan selama lebih dari satu minggu. Parahnya, di lokasi tersebut tidak ada aktivitas pekerjaan sama sekali. Tidak ada penggalian gorong-gorong, tidak ada pemasangan box culvert. Alat berat hanya mangkrak menjadi penyebab kemacetan total.
Aktivitas pekerjaan justru hanya terlihat jauh di depan Pom Bensin SPBU Tanjungsari, bukan di titik excavator tersebut diparkir.
Akibatnya, kemacetan total terus terjadi setiap hari. Motor dan mobil harus saling berebut satu lajur sempit yang tersisa, seperti terlihat dalam investigasi pagi ini. Truk kontainer dan truk logistik menumpuk mengular.
KASAT LANTAS POLRESTABES SURABAYA BUNGKAM
Ironisnya, saat Tim Investigasi Liputan Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas Polrestabes Surabaya terkait penderitaan warga dan keluhan pengendara akibat alat berat yang parkir sembarangan tersebut, tidak ada tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam Kasat Lantas ini sangat disayangkan. Polisi harusnya profesional dalam merespon keluhan warga. Jangan karena ini proyek milik PT atau perusahaan besar, keluhan warga diabaikan.
Ini bukan dampak dari pekerjaan proyek, tapi murni dampak dari kelalaian alat berat yang diparkir di tengah jalan umum.
KONTRAKTOR ABAIKAN PERINTAH KANIT LANTAS
Berbeda dengan atasannya, Kanit Lantas Polsek Sukomanunggal, Iptu Masykur justru menunjukkan respons yang cepat dan peduli.
Saat dihubungi via WhatsApp hari ini, Iptu Masykur menegaskan sudah turun langsung ke lokasi, dan menyampaikan tunggu nanti malam mas.
"Sudah saya sampaikan tadi mas, tapi pihak kontraktor nya tidak ada, hanya karyawan. Tapi saya sampaikan agar di pindah sementara jangan di parkir di sana," tegas Iptu Masykur.
Fakta di lapangan, hingga pukul 10.04 WIB hari ini, pesan Kanit Lantas tersebut diabaikan oleh pihak kontraktor. Excavator Doosan yang di sebut milik PT. Jantri Mandiri, itu masih tetap di posisi yang sama seperti hari-hari sebelumnya.
Hal ini menunjukkan arogansi pihak PT / kontraktor pelaksana proyek box culvert Tanjungsari yang tidak patuh pada arahan kepolisian dan tidak peduli pada keselamatan pengguna jalan.
Warga mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal yang memarkir alat berat seenaknya hingga melumpuhkan jalur vital Tanjungsari - Sukomanunggal.
Liputan Indonesia membuka hak jawab, sesuai UU Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis :kib
"Berita Terbaru Lainnya"


