-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    AMI Desak Mas Bechi Dipindahkan ke Nusakambangan, Menteri Imipas Diminta Evaluasi Pejabat Pemasyarakatan

    22/10/2026, Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T02:54:24Z
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, BeritaWarga.net –
    Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memindahkan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.


    Selain itu, AMI meminta Kementerian Imipas mengevaluasi secara menyeluruh pejabat yang diduga berkaitan dengan polemik pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Mas Bechi. Organisasi tersebut juga mendesak pencopotan hingga pemberian sanksi tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.


    Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik pembebasan bersyarat Mas Bechi yang berujung pada pencabutan hak tersebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pemberiannya.


    Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.


    Menurut Baihaki, pencabutan pembebasan bersyarat tidak boleh menjadi akhir dari proses evaluasi. Kementerian Imipas perlu menelusuri seluruh tahapan administrasi, termasuk peran dan tanggung jawab setiap pejabat yang terlibat.


    “AMI mendesak Menteri Imipas segera memindahkan Subchi alias Mas Bechi ke Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus memastikan penempatan dan pengamanannya berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian kepada korban dan masyarakat,” tegas Baihaki.


    AMI menilai polemik ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Setiap pemberian hak kepada warga binaan harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan, mekanisme, dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur, AMI meminta kementerian menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti bertanggung jawab sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.


    AMI Soroti Mantan Kalapas Malang


    Selain mendesak pemindahan Mas Bechi, AMI meminta Menteri Imipas mengevaluasi peran Ketut Akbar Herry Achjar, mantan Kepala Lapas Kelas I Malang yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (NTB).


    AMI meminta agar Akbar dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi pemecatan apabila hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatannya dalam pelanggaran prosedur pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi.


    “Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pencabutan pembebasan bersyarat. AMI meminta Menteri Imipas mengusut tuntas prosesnya, memeriksa pejabat yang bertanggung jawab, serta mencopot dan memecat pihak yang terbukti melanggar aturan,” ujar Baihaki.


    Menurut AMI, setiap jabatan di lingkungan pemasyarakatan mengandung tanggung jawab administratif dan profesional. Karena itu, dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing pejabat.


    Kronologi Pergantian Pimpinan Jadi Sorotan


    AMI turut menyoroti kronologi pergantian pimpinan Lapas Kelas I Malang. Ketut Akbar Herry Achjar diketahui menyerahkan jabatan kepada Teguh Pamuji pada 26 Mei 2025, sedangkan Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.


    AMI menilai rentang waktu tersebut perlu menjadi salah satu bagian yang ditelusuri oleh Kementerian Imipas. Namun, kronologi pergantian pimpinan itu tidak serta-merta membuktikan pihak yang bertanggung jawab atas proses pemberian pembebasan bersyarat.


    Oleh karena itu, kementerian diminta mengungkap secara jelas pejabat yang memproses, memverifikasi, memberikan rekomendasi, hingga menyetujui pemberian hak tersebut berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.


    AMI berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    Bagi AMI, penegakan aturan dan evaluasi internal merupakan langkah penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan setiap keputusan terkait hak warga binaan dilaksanakan sesuai hukum.


    Hingga seluruh proses pemeriksaan tuntas, penentuan tanggung jawab setiap pejabat harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata pada jabatan yang pernah diemban atau kronologi pergantian kepemimpinan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +