SURABAYA, BeritaWarga.net – Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu, Imam Arifin, menyayangkan langkah Kapolsek Krembangan yang menyampaikan bantahan melalui media lain terkait pemberitaan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia dan persoalan penggunaan layanan darurat 110.
Imam menilai, dalam upaya meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat, komunikasi dengan media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut juga penting dilakukan. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar informasi dapat diklarifikasi secara utuh, berimbang, dan berdasarkan keterangan resmi dari pihak terkait.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa klarifikasi hanya diberikan melalui media tertentu, sementara media yang pertama kali memberitakan justru tidak mendapatkan penjelasan secara langsung. Kami juga memiliki hak untuk meminta konfirmasi agar pemberitaan awal bisa diluruskan berdasarkan fakta,” tegas Imam.
Ia menambahkan, keterbukaan komunikasi antara pejabat kepolisian dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Terlebih, persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan laporan dugaan pencurian kabel PT Telkom Indonesia serta bantahan mengenai penggunaan layanan darurat kepolisian 110.
Menurut Imam, substansi persoalan bukan terletak pada media mana yang lebih dahulu memperoleh pernyataan, melainkan pada keterbukaan informasi dan kesempatan yang sama bagi media untuk melakukan konfirmasi serta menguji kebenaran informasi.
“Kalau memang ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, silakan bantah dan luruskan dengan data. Namun, berikan juga kesempatan kepada media yang pertama kali memberitakan untuk melakukan konfirmasi dan memuat penjelasan tersebut. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hak Jawab dan Verifikasi Menjadi Bagian Penting
Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan pers yang berlaku. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, sedangkan media berkewajiban menjalankan verifikasi dan memberikan ruang bagi informasi yang relevan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Di sisi lain, klarifikasi langsung kepada media yang menerbitkan berita awal juga menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi LiputanJatimBersatu berharap Kapolsek Krembangan bersedia memberikan penjelasan resmi mengenai bantahan terkait laporan melalui layanan 110, dugaan pemblokiran nomor Imam Arifin, serta alasan klarifikasi disampaikan melalui media lain.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang berkembang sekaligus mencegah polemik meluas akibat perbedaan pernyataan yang belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang bagi Kapolsek Krembangan dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan resmi, termasuk hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak tepat.
Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip profesionalisme jurnalistik.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak terkait.
