-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Distribusi Solar di Perak Jombang Disorot, Klarifikasi Polisi Masih Ditunggu

    12/10/2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T14:23:37Z
    masukkan script iklan disini

     


    JOMBANG, BeritaWarga.net – Dugaan aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian. Legalitas kegiatan, asal-usul BBM, serta dokumen pengangkutannya kini menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.


    Tim investigasi BeritaWarga.net menemukan aktivitas pemindahan solar dari sebuah kempu ke tangki berwarna biru-putih yang pada bagian luarnya tercantum nama PT Graha Anugrah Sinergy.


    Dalam penelusuran di lokasi pada 11 Oktober 2026, seorang sopir bersama kernet terlihat melakukan pemindahan solar dari kempu menuju tangki tersebut. Temuan ini mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul BBM, peruntukannya, legalitas kegiatan, serta status gudang yang digunakan.


    Selain itu, perlu dipastikan apakah BBM tersebut berkaitan dengan jalur distribusi resmi PT Pertamina Patra Niaga atau berasal dari sumber distribusi lainnya.


    Saat ditemui di lokasi, sopir tersebut mengaku baru dua kali mengambil barang dari gudang itu untuk dibawa ke wilayah Jawa Tengah. Ia juga menyebut nama seseorang yang dipanggil Memey sebagai pihak yang berkaitan dengan gudang tersebut.


    Namun, keterangan sopir itu masih sebatas pengakuan di lapangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Kebenaran informasi tersebut, termasuk kepemilikan BBM, status gudang, dan pihak-pihak yang terkait, masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


    BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum Perlu Menelusuri


    Apabila solar yang dipindahkan merupakan BBM bersubsidi dan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


    Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan, termasuk pembuktian status BBM dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.


    Karena itu, BPH Migas bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri temuan tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.


    PT Pertamina Patra Niaga juga perlu dimintai klarifikasi untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi resmi perusahaan. Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai asal-usul BBM maupun keterlibatan perusahaan.


    Konfirmasi kepada Polres Jombang Belum Mendapat Tanggapan


    Terkait temuan tersebut, wartawan BeritaWarga.net telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto dan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra.


    Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.


    Konfirmasi tersebut bertujuan mengetahui apakah kepolisian telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pemindahan solar tersebut, apakah lokasi telah dilakukan pengecekan, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.


    Sejumlah aspek masih perlu ditelusuri, mulai dari asal-usul BBM, legalitas gudang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, hingga status solar yang dipindahkan.


    Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Publik kini menunggu penjelasan resmi agar persoalan tersebut dapat menjadi terang, termasuk memastikan apakah aktivitas di lokasi memiliki izin dan dokumen yang sah atau justru ditemukan ketidaksesuaian dalam rantai distribusi BBM.


    BeritaWarga.net akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi PT Graha Anugrah Sinergy, PT Pertamina Patra Niaga, pihak yang disebut dalam keterangan di lapangan, maupun pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +