Kediri, BeritaWarga.net – Ketua GRIB Jaya Kediri Kota, Basuki, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri dan aparat penegak hukum (APH) bersikap tegas dalam menangani perkara dugaan pelanggaran penjualan alat kesehatan di Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica.
Basuki meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius, transparan dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, setelah adanya tindak lanjut dari Dinkes Kota Kediri serta penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota, masyarakat membutuhkan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
«“Kami meminta pihak Dinkes maupun APH benar-benar tegas dalam menangani perkara ini. Jangan sampai persoalan yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti justru berjalan lamban,” ujar Basuki.»
Selain meminta proses penanganan berjalan tegas, Basuki juga mendesak Dinkes Kota Kediri mempertimbangkan penutupan sementara operasional toko alat kesehatan tersebut selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta Dinkes untuk menutup sementara operasional alkes tersebut selama proses hukum masih berjalan. Ini sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama proses pemeriksaan,” tegasnya.
Basuki menambahkan, GRIB Jaya Kediri Kota akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kejelasan dalam proses penanganan laporan yang telah dilakukan.
«“Kami akan terus mengawal perkara ini. Apabila prosesnya lamban dan tidak ada kejelasan, kami tidak akan segan-segan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penyampaian aspirasi,” katanya.»
Meski demikian, Basuki menyatakan pihaknya tetap menyerahkan proses penegakan hukum kepada instansi yang berwenang. Ia juga meminta seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Kediri menemukan adanya penjualan strip kolesterol dalam satuan lepas di toko tersebut. Atas temuan itu, Dinkes telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota disebut tengah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku..
