-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    1.048 Ton Udang Impor Terungkap, AMI Minta Aparat Telusuri Pihak Bertanggung Jawab

    06/10/2026, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T14:03:32Z
    masukkan script iklan disini



    SURABAYA, BeritaWarga.net -
     Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam mengungkap peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah perusahaan di Jawa Timur.


    Pengungkapan tersebut dilakukan di PT Mega Marine Pride (MMP) Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/PT BAN) Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan, serta PT Berkah Aneka Laut (BAL) Probolinggo. Dari pengungkapan tersebut, KKP menyebut terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar yang berhasil diselamatkan.


    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengatakan pengawasan terhadap peredaran udang impor perlu diperkuat karena masuknya produk impor dalam jumlah besar berpotensi berdampak terhadap stabilitas harga dan keberlangsungan usaha petambak serta pembudidaya lokal.


    “Kami Aliansi Madura Indonesia sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar dugaan praktik peredaran udang impor yang tidak sesuai peruntukan ini. Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar tentu merupakan angka yang sangat besar,” ujar Baihaki Akbar, Selasa (6/10/2026).


    Namun, menurut Baihaki, pengungkapan tersebut harus dilanjutkan dengan proses penelusuran secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan distribusi udang impor tersebut.


    “Penegakan hukum jangan berhenti pada penyegelan atau sanksi administratif. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Baihaki juga mendorong adanya transparansi dalam proses pengusutan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran.


    Selain itu, AMI meminta koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah diperkuat untuk menelusuri seluruh rantai distribusi komoditas tersebut.


    “Perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari asal barang, dokumen impor, peruntukan, distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima atau menampungnya. Semua harus terang dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.


    AMI juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur turut berkolaborasi dalam pengawasan dan pengusutan kasus tersebut, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya lokal.


    Dorong Perlindungan Petambak Lokal


    Baihaki menilai perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya lokal harus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan di Jawa Timur.


    Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok komoditas perikanan.


    “Petambak lokal harus mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam menjalankan usahanya. Jangan sampai persoalan tata niaga dan masuknya produk impor justru berdampak terhadap keberlangsungan usaha masyarakat,” ujarnya.


    Berdasarkan informasi yang disampaikan KKP, sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan diamankan di sejumlah lokasi, termasuk Pasuruan, Probolinggo, dan Lamongan.


    KKP menyatakan udang tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, proses penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


    AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Menurut Baihaki, pengawasan terhadap komoditas perikanan tidak hanya penting untuk mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha perikanan yang sehat dan melindungi keberlangsungan usaha petambak lokal di Jawa Timur.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +