-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Bali Tindak 21 Orang dalam 18 Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 753 Liter: Penimbun dan Mafia Distribusi Jadi Sorotan!

    20/10/2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T11:01:25Z
    masukkan script iklan disini


    BeritaWarga.net, DENPASAR — Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian serius Polda Bali di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada pertengahan Oktober 2026. Sebanyak 21 orang ditindak dalam 18 perkara, dengan total barang bukti BBM yang diamankan mencapai sekitar 753 liter.

    Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap solar dan Pertalite, praktik dugaan penimbunan, pembelian menggunakan barcode subsidi, hingga penjualan kembali dengan harga tidak wajar menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara serius.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran,” ujar Wisnu dalam konferensi pers, Sabtu (17/10/2026).

    21 Orang Ditindak, 18 Perkara Jadi Perhatian

    Berdasarkan keterangan Polda Bali, sebanyak 21 orang telah ditindak dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari keseluruhan penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 753 liter BBM sebagai barang bukti.

    Angka tersebut menjadi perhatian di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU. Namun, untuk memastikan persoalan distribusi tidak terus berulang, penegakan hukum perlu diarahkan tidak hanya kepada pelanggaran berskala kecil, tetapi juga dugaan praktik yang terorganisasi apabila ditemukan bukti yang mendukung.

    Polda Bali menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain jumlah BBM yang terlibat, peran masing-masing pihak, keuntungan yang diperoleh, serta apakah pelanggaran dilakukan berulang kali.

    Wisnu menegaskan, kepolisian tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan BBM.

    Kasus di Gerokgak: Sekitar 300 Liter Solar Diamankan

    Salah satu perkara yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS, warga Tabanan. Ia diduga menyalahgunakan distribusi solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

    Dalam perkara tersebut, IS diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:

    1. Satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
    2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    3. Sekitar 300 liter solar bersubsidi.
    4. Sebanyak 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter.
    5. Tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.
    6. Satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC.
    7. Satu surat rekomendasi pembelian solar.

    Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

    Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

    Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Status tersangka dan sangkaan pidana tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

    Pembinaan untuk Pelanggaran Kecil, Penindakan Hukum untuk Kasus Serius

    Polda Bali menjelaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik perkara.

    Untuk pelanggaran berskala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Langkah administratif juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam skema pembinaan tersebut, pelaku dalam kategori tertentu juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

    Namun, pendekatan pembinaan bukan berarti pelanggaran dibiarkan tanpa pengawasan. Apabila ditemukan pengulangan perbuatan atau unsur pidana yang memenuhi ketentuan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, perkara yang melibatkan BBM dalam jumlah besar, dugaan penimbunan, keuntungan yang signifikan, atau keterlibatan jaringan akan ditangani dengan mempertimbangkan bukti dan peran masing-masing pihak.

    Polda Bali juga menaruh perhatian terhadap dugaan keterlibatan pemodal, penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM, serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi.

    Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat diproses melalui jalur hukum hingga ke pengadilan.

    Penegakan Hukum Harus Transparan dan Tidak Tebang Pilih

    Pembedaan penanganan antara pembinaan dan proses pidana menjadi hal yang perlu diawasi secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan aturan, bukti, dan tingkat pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan siapa pelakunya.

    Di satu sisi, pembinaan dapat menjadi pendekatan untuk pelanggaran tertentu apabila memang dibenarkan oleh ketentuan hukum. Di sisi lain, dugaan penimbunan berskala besar, penyalahgunaan dokumen, maupun praktik distribusi yang terorganisasi membutuhkan pendalaman yang menyeluruh.

    Karena itu, transparansi mengenai jumlah perkara yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, status hukum para pihak, serta perkembangan pengungkapan jaringan distribusi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

    Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten terhadap seluruh jalur distribusi, termasuk penggunaan barcode dan surat rekomendasi, agar fasilitas subsidi tidak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan tujuan program pemerintah.

    Polda Bali Apresiasi Masyarakat yang Tertib Mengantre

    Di tengah kondisi antrean BBM, Wisnu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib saat mengantre di SPBU. Ia juga memberikan penghargaan kepada warga dan pemilik toko yang membagikan air minum kepada masyarakat yang sedang menunggu giliran mendapatkan BBM.

    Menurutnya, kepedulian dan ketertiban masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif ketika kebutuhan energi sedang menjadi perhatian bersama.

    Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjut Wisnu, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

    Masyarakat Diminta Berani Melapor

    Polda Bali mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga yang menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan barcode, atau penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar diminta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutup Wisnu.

    Penindakan terhadap 21 orang dalam 18 perkara dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM menjadi salah satu langkah pengawasan yang disampaikan Polda Bali. Tantangan berikutnya adalah memastikan distribusi berjalan tertib, mengusut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, serta menjaga agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +