LAMONGAN, BeritaWarga.net – Penanganan dugaan aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan pada 11 Oktober 2026. Pengaduan tersebut diterima oleh petugas bernama Davin.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta kepolisian menelusuri fakta di lapangan, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, serta memastikan status aset kabel dan legalitas pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pengaduan itu tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026, tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan keterbukaan informasi.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Layanan 110
Sebelum melayangkan pengaduan resmi, awak media telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 setelah menemukan kondisi di lokasi yang dinilai memerlukan perhatian aparat.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan mengenai kondisi di lapangan. Menurut keterangan petugas kepolisian yang berada di lokasi, pada malam kejadian tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.
Temuan tersebut belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, PSM Banaspati meminta agar kondisi lokasi, aktivitas yang berlangsung, serta laporan melalui layanan 110 ditelusuri secara menyeluruh.
Arik menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Minta Pemeriksaan Lokasi dan Klarifikasi PT Telkom
Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian, mendokumentasikan bekas galian, serta mengidentifikasi pihak yang diduga melaksanakan pekerjaan tersebut.
Selain itu, kepolisian diminta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk menelusuri apakah pekerjaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
PSM Banaspati juga meminta klarifikasi resmi kepada PT Telkom mengenai status kepemilikan aset kabel serta ada atau tidaknya penugasan kepada kontraktor maupun pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 juga diharapkan dapat ditelusuri untuk memastikan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Arik menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah.
Surat Klarifikasi ke PT Telkom Telah Dikirim
Selain mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Lamongan, PSM Banaspati juga mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta penjelasan mengenai dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.
Menurut keterangan Arik, surat tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh petugas keamanan pada 11 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini ditulis, Arik menyatakan pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari PT Telkom.
Menurutnya, penjelasan perusahaan sangat diperlukan untuk memastikan status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang memperoleh kewenangan melaksanakan kegiatan tersebut.
PSM Banaspati berharap PT Telkom memberikan keterangan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi
Arik menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, dan Polres Lamongan apabila tidak ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang maupun audiensi yang dijembatani kepolisian.
PSM Banaspati meminta Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa kondisi di lapangan, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta menelusuri dokumen penugasan dan perizinan yang relevan.
Di sisi lain, PT Telkom diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status aset kabel dan kewenangan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, klarifikasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi BeritaWarga.net membuka ruang bagi Polres Lamongan, PT Telkom, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
