-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    AMI Desak Kanwil Ditjenpas Jatim Copot Kalapas, KPLP, dan Kasi Kamtib Lapas Tulungagung

    06/11/2026, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T03:49:00Z
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, BeritaWarga.net –
    Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi hingga mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIB Tulungagung.


    Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan terkait dua kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.


    Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung menyebutkan bahwa dua upaya penyelundupan narkotika tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Bahkan, pihak lapas juga mengusulkan penambahan mesin pemindai barang atau X-Ray guna memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.


    Meski demikian, Aliansi Madura Indonesia menilai kejadian berulang tersebut harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan serta pengawasan di lingkungan lapas.


    AMI mempertanyakan efektivitas sistem pengamanan yang selama ini diterapkan. Pasalnya, dalam kurun waktu 10 bulan, masih ditemukan dua kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.


    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa persoalan keamanan dan pemberantasan narkotika di dalam lapas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.


    Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan, bukan justru menjadi lingkungan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun peredaran barang terlarang.


    AMI juga menilai bahwa keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pimpinan lapas untuk melakukan evaluasi terhadap celah keamanan yang masih berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.


    Pengusulan penambahan fasilitas X-Ray, lanjut AMI, merupakan salah satu upaya penguatan pengamanan. Akan tetapi, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah sarana dan prasarana. Pengawasan, kedisiplinan petugas, serta tanggung jawab pejabat yang membidangi keamanan juga harus menjadi perhatian.


    Atas dasar itu, Aliansi Madura Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan:


    1. Mendesak Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengevaluasi dan mencopot Kalapas Kelas IIB Tulungagung.

    2. Mendesak pencopotan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Tulungagung.

    3. Mendesak pencopotan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIB Tulungagung.

    4. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

    5. Mendesak pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengamanan dan pencegahan masuknya narkotika ke dalam lapas.


    AMI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


    “Jangan sampai lapas menjadi celah peredaran narkotika!”


    AMI meminta Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menunjukkan ketegasan dan segera mengambil langkah evaluasi secara objektif. Setiap dugaan kelemahan dalam sistem pengamanan harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.


    Hingga berita ini disusun, tuntutan AMI tersebut merupakan sikap dan desakan organisasi. Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Timur maupun jajaran Lapas Kelas IIB Tulungagung perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tuntutan tersebut.


    (Redaksi BeritaWarga.net)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +