Pemkot Surabaya Ancam Putus Kontrak Kontraktor yang Gagal Tuntaskan Proyek Saluran 15 Desember

Pemkot Surabaya Ancam Putus Kontrak Kontraktor yang Gagal Tuntaskan Proyek Saluran 15 Desember

28/11/2025, November 28, 2025


BeritaWarga.Net,
Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memutus kontrak kontraktor yang tidak mampu menuntaskan pengerjaan proyek saluran tepat waktu, yaitu maksimal 15 Desember 2025.


Peringatan keras itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak proyek saluran, Kamis (27/11/2025).


Eri menyatakan tidak ada toleransi bagi kontraktor yang bekerja lamban dan tidak memenuhi target. Bila lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, kontrak akan langsung dihentikan.


“Sanksinya jelas, sampai pemutusan kontrak. Senin (1/12/2025) mereka harus memaparkan percepatan ke saya. Kalau tanggal 15 tidak bisa operasional, ya kita putus kontraknya,” tegas Eri.


Ia juga memerintahkan semua kontraktor melakukan percepatan pekerjaan dengan menambah jam kerja menjadi 24 jam serta menambah jumlah tenaga kerja. Rencana percepatan itu wajib dipresentasikan ke dirinya pada 1 Desember.


Eri menambahkan hanya ada toleransi jika pengerjaan tinggal memasuki tahap finishing.


“Kalau hanya finishing, kita beri toleransi. Selebihnya harus selesai dan bisa operasional pada tanggal itu,” ujarnya.


Sebelumnya, Pemkot menarget sebagian proyek saluran selesai akhir November, dan seluruhnya tuntas pada Desember, demi mengantisipasi potensi banjir saat musim hujan.

TerPopuler