Beritawarga.net,Surabaya — Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan perombakan jajaran strategis di tubuh Kejaksaan Agung. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Agus sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng) selama kurang lebih empat bulan. Ia menggantikan Kuntadi, yang kini dipercaya menduduki posisi baru sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PPA) Kejaksaan Agung.
Karier Melonjak Usai Tangani Kasus Mario Dandy
Nama Agus Sahat mulai dikenal publik saat mengawal dakwaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pada saat kasus itu mencuat dan menyita perhatian nasional, Agus menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta. Berkas dakwaan yang ia kawal tersebut berujung pada vonis 12 tahun penjara bagi Mario Dandy oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rotasi Cepat, Masa Jabatan Singkat
Agus memimpin Kajati Kalteng sejak 16 Juli 2025, namun masa jabatannya tercatat sangat singkat — hanya sekitar empat bulan — jauh lebih cepat dibanding pendahulunya Undang Mugopal yang bertugas selama satu tahun sembilan bulan.
Meski demikian, rekam jejak Agus di internal Korps Adhyaksa terbilang panjang. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain:
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak
Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur
Wakajati Sumatera Barat
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara
Penunjukkan Agus sebagai Kajati Jatim menjadi salah satu sorotan dalam gelombang rotasi cepat yang dilakukan Kejagung pada akhir November 2025.
